JAKARTA, MAL — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara resmi menerbitkan kebijakan mengenai larangan vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baik di dalam maupun di luar jam kedinasan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan narkotika.

Keputusan tegas ini diambil karena perangkat rokok elektrik dinilai sangat rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika jenis cair. Larangan ini bersifat menyeluruh dan mengikat bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), yang mencakup anggota polisi aktif serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mabes Polri hingga tingkat Polsek.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kandungan dalam cartridge vape sulit dibedakan secara kasatmata antara cairan liquid biasa dengan cairan yang telah dicampur narkotika seperti etomidate, sabu cair, atau ganja cair.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Pengetatan internal ini juga merujuk pada regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II. Kehadiran zat berbahaya tersebut dalam modus operandi liquid vape memicu Polri untuk memperketat ruang gerak personelnya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menegaskan bahwa penerapan larangan vape Polri di wilayahnya juga menyasar pada aspek kesehatan. Penggunaan vape dinilai memiliki risiko serius terhadap paru-paru dan potensi penurunan fungsi insulin.

“Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” kata Kombes Pol Achmad Muhaimin.

Polri memastikan akan memberikan sanksi disiplin bagi personel yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam menjalankan perang tanpa henti terhadap peredaran gelap narkoba yang kian beragam modusnya di Indonesia.