POSO, MAL – Kepolisian Sektor (Polsek) Pamona Timur menahan seorang pemuda berinisial OM (18), warga Desa Matialemba, Kabupaten Poso, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pamona Timur, Iptu Risman, SH, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka sudah kami titipkan ke sel tahanan Mako Polres Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penitipan dilakukan pada Jumat (30/10) melalui Unit Reskrim Polsek Pamona Timur kepada petugas Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Poso,” kata Iptu Risman kepada media.alkhairaat.id, Sabtu (31/10).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang diterima kepolisian. Penyidik selanjutnya melimpahkan penanganan penahanan kepada petugas Polres Poso sesuai prosedur yang berlaku.

Risman menegaskan, penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Penahanan terhadap tersangka berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Seluruh tahapan penanganan perkara kami laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, OM disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.