PALU, MAL – Ekspansi pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, beririsan dengan kawasan hutan dan lahan pertanian pangan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan produksi pangan serta habitat satwa di kawasan hutan Tompotika.
Koalisi Selamatkan Bualemo (KSB) mencatat terdapat 10 konsesi pertambangan nikel di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil analisis tumpang susun peta (overlay) antara peta konsesi pertambangan dan kawasan hutan Sulawesi Tengah yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, sembilan dari 10 konsesi teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan.
Koordinator Lapangan KSB, Moh Tauhid, dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat (30/10/2026), mengatakan Bualemo tidak hanya memiliki potensi mineral, tetapi juga berperan dalam produksi pangan dan menjadi ruang hidup masyarakat.
Ia merujuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam regulasi tersebut, Bualemo tercatat memiliki lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 2.532,79 hektare dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 46.610 hektare.
Menurut KSB, keberadaan lahan tersebut menjadikan Bualemo sebagai salah satu wilayah penting bagi produksi pangan Kabupaten Banggai. Aktivitas pertambangan dinilai perlu memperhatikan dampaknya terhadap lahan pertanian, tata air, dan produktivitas sawah.
KSB juga menyoroti kondisi persawahan di Desa Trans Mayayap. Mengacu pada data JATAM Sulteng, sekitar 200 hektare lahan sawah di desa tersebut terancam dan dilaporkan telah mengalami alih fungsi.
Selain lahan pertanian, analisis JATAM Sulteng menemukan adanya konsesi pertambangan yang beririsan dengan sejumlah fungsi kawasan hutan.
Rinciannya meliputi kawasan hutan lindung seluas 12,77 hektare, hutan produksi 6.239,44 hektare, hutan produksi konversi 554,10 hektare, serta hutan produksi terbatas 4.662,30 hektare.
Atas temuan tersebut, KSB meminta pemerintah dan instansi terkait membuka hasil pemeriksaan konsesi secara transparan, terutama terkait kesesuaian izin pertambangan dengan status dan fungsi kawasan hutan.
KSB juga mengingatkan potensi dampak pembukaan hutan terhadap tutupan vegetasi dan habitat satwa di kawasan Tompotika.
Hutan Tompotika diketahui menjadi habitat sejumlah satwa, antara lain tarsius, rangkong Sulawesi, anoa, kuskus beruang, dan babirusa. Sejumlah satwa tersebut memiliki wilayah persebaran terbatas sehingga perubahan kondisi habitat dapat memengaruhi keberlangsungan populasinya.
Bagi masyarakat di sekitar kawasan, hutan juga memiliki fungsi ekologis, termasuk sebagai penyangga sumber air dan lingkungan permukiman.
KSB menilai pengembangan industri pertambangan di Bualemo perlu mempertimbangkan keberadaan lahan pangan, kawasan hutan, dan keanekaragaman hayati.
“Lahan pangan bukan untuk ditambang. Hutan Tompotika harus dilindungi, sumber air masyarakat harus dijaga, dan masa depan petani Bualemo tidak boleh dikorbankan demi ekspansi industri ekstraktif,” demikian pernyataan KSB.
Koalisi meminta pemerintah mempertimbangkan fungsi Bualemo sebagai kawasan pertanian dan hutan dalam pengambilan kebijakan terkait pengembangan pertambangan nikel di Kabupaten Banggai.**
