MOROWALI, MAL – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dugaan perambahan liar di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, saat ini tengah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Peristiwa karhutla masif yang melanda kawasan hutan di Desa Dampala dan Desa Lele, Kecamatan Bahodopi, diduga memiliki keterkaitan erat dengan aksi kelompok massa di Kecamatan Bungku Timur dan Bahodopi yang kini sedang diselidiki oleh Polda Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu oknum warga Desa Dampala berinisial Br diduga menjadi bagian dari kelompok penggerak aliansi tersebut.

Yang bersangkutan bersama sekelompok orang teridentifikasi melakukan pembukaan lahan perkebunan secara masif dan ilegal di kawasan hutan dengan metode membakar. Tindakan tersebut memicu kebakaran hebat yang merembet tidak terkendali hingga menghanguskan kawasan hutan di sekitarnya.

Menanggapi fenomena pembukaan lahan ilegal ini, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan merupakan tindakan pidana serius.

“Pembukaan lahan oleh sekelompok petani secara ilegal dan tanpa izin itu bisa menjadi aksi yang brutal dan merugikan masyarakat luas,” ujar Ali Bahri.

Ali menambahkan, tindakan perambahan liar berkedok kelompok tani ini kian bertindak ekstrem di wilayah Morowali.

Langkah hukum tegas dari Polda Sulteng dalam menyelidiki kasus ini juga ikut didukung penuh oleh Gakkum Kehutanan untuk menyeret para pelaku perambahan liar.

Selain memicu karhutla di Bahodopi, kelompok massa yang mengatasnamakan aliansi ini juga dilaporkan melakukan tindakan anarkis di Desa Bahomotefe dengan menduduki fasilitas vital, mendirikan tenda di dalam area operasional, hingga merusak Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.

Pihak manajemen yang dirugikan telah resmi menyerahkan kasus ini ke penegak hukum melalui laporan resmi ke Polda Sulawesi Tengah.