PALU, MAL — Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tengah, Moh. Iqbal Andi Magga, meminta Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu segera menindaklanjuti permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah yang diajukan Kartini Saleng.

Permintaan itu disampaikan setelah Ombudsman berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perkembangan permohonan eksekusi tersebut. Menurut Iqbal, PN Palu menyampaikan bahwa eksekusi belum dilaksanakan karena masih terdapat penyesuaian format dokumen yang harus dipenuhi.

“Kalau memang ada format isian yang harus diserahkan kepada pelapor, dalam hal ini Ibu Kartini, kami meminta PN segera menyerahkannya,” kata Iqbal, dihubungi di Palu, Rabu.

Ia juga meminta agar kendala administrasi tersebut segera diselesaikan sehingga proses eksekusi tidak terus tertunda.

Sebelumnya, Kartini melaporkan PN Palu ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng pada 30 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan permohonan eksekusi putusan PT Sulteng Nomor 36/PDT/2025/PT PAL tertanggal 26 Mei 2025.
Kartini mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palu pada 1 Desember 2025. Dalam putusan tingkat banding tersebut, Kartini dinyatakan berhak memperoleh ganti rugi materiil sebesar Rp451.346.444.

Kartini mengaku telah menunggu selama sembilan bulan tanpa kejelasan penyelesaian eksekusi. Kondisi itu mendorongnya mengadu ke Ombudsman untuk mendapatkan kepastian atas tindak lanjut putusan pengadilan.

Sementara itu, pihak tergugat, BNI Cabang Palu, masih menganggap Kartini sebagai debitur aktif yang memiliki kewajiban menyelesaikan tunggakan kredit.

Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hasil verifikasi dan pemeriksaan. Jika persoalannya berkaitan dengan administrasi, penundaan yang berlarut-larut dapat menjadi bagian dari aspek yang diperiksa.

Ombudsman berharap PN Palu segera menyelesaikan persyaratan administrasi yang diperlukan agar proses eksekusi putusan memperoleh kepastian.