PALU, MAL — Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Hardi, menyebut penentuan kenaikan kelas siswa sudah menjadi kewenangan masing-masing sekolah sejak 2026. Karena itu, kebijakan tersebut bukan hal baru yang baru akan diterapkan pada 2027, menyusul wacana Kementerian Pendidikan RI mengenai penghapusan kenaikan kelas otomatis.
Hardi mengatakan, sejumlah sekolah bahkan telah memutuskan tidak menaikkan siswa ke kelas berikutnya berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran.
“ Tetapi sebenarnya tahun 2026 ini, penentuan naik kelas dikembalikan di sekolah untuk penentuannya. Bahkan, ada sekolah yang tidak memberikan kenaikan kelas kepada siswanya, bukan nanti tahun 2027 mendatang,” ujar Hardi kepada Media Alkhairaat, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, keputusan menaikkan atau tidak menaikkan siswa harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan dan perkembangan belajar masing-masing siswa. Sekolah perlu mempertimbangkan kompetensi yang telah dicapai serta kebutuhan belajar siswa, bukan mengambil keputusan secara sembarangan.
Hardi mencontohkan siswa kelas I sekolah dasar (SD) yang belum mampu membaca. Kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan proses perkembangan dan kebutuhan belajarnya. Sementara pada siswa kelas III, V, hingga VI, pertimbangan kenaikan kelas dapat mencakup lebih banyak aspek.
“Kalau misalnya di kelas I hanya persoalan tidak tahu membaca, itu masih membutuhkan proses. Tetapi kalau sudah kelas III, V, atau VI, banyak hal yang harus menjadi pertimbangan. Kita harus melihat kenapa anak tersebut tidak naik kelas,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti siswa harus tinggal kelas hanya karena belum memenuhi satu aspek penilaian. Sekolah perlu mengevaluasi penguasaan kompetensi siswa secara menyeluruh sesuai target pembelajaran dalam kurikulum.
Penilaian, kata dia, tidak cukup hanya mengukur kemampuan akademik atau aspek kognitif. Sekolah juga perlu memperhatikan aspek afektif yang berkaitan dengan sikap dan karakter serta aspek psikomotorik yang mengukur kemampuan siswa menerapkan pengetahuan melalui praktik.
“Ketika siswa tidak menguasai kompetensi yang ditetapkan, muncul pertanyaan, kenapa siswa tersebut tidak menguasainya? Jadi, penilaian tidak hanya berbasis kognitif, tetapi juga sikap dan kemampuan motoriknya. Apakah siswa mampu menjalankan pembelajaran melalui praktik-praktik dengan baik,” katanya.
Selain capaian pembelajaran, tingkat kehadiran dan kedisiplinan siswa juga perlu diperhatikan. Menurut Hardi, kebiasaan belajar dan kehadiran di sekolah turut memengaruhi perkembangan kemampuan siswa.
Namun, evaluasi tidak boleh hanya diarahkan kepada siswa. Hardi menilai kompetensi guru juga perlu menjadi perhatian untuk memastikan proses pembelajaran berjalan efektif.
Ia menyebutkan, guru harus memiliki empat kompetensi, yakni kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional. Keempatnya dinilai penting untuk mendukung proses pembelajaran dan membantu siswa mencapai target kompetensi.
Hardi juga meminta orang tua lebih aktif mendampingi dan memantau proses belajar anak di rumah. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan guru, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga.
Ia berharap penentuan kenaikan kelas dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan capaian kompetensi, perkembangan, sikap, dan kebutuhan belajar siswa. Dengan begitu, keputusan sekolah tidak sekadar menentukan siswa naik atau tinggal kelas, tetapi juga mendukung perbaikan kualitas pembelajaran.
