PALU, MAL – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Tengah mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, penguatan kelembagaan, dan kemandirian ekonomi pesantren.

Hal itu disampaikan Ketua PWNU Sulteng dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris PWNU Sulteng, Dr. Faisal Attamimi, pada diskusi publik yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulteng bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (21/10) pagi.

Dalam sambutan tersebut, PWNU menegaskan bahwa pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan agama, tetapi juga berperan dalam pembentukan karakter, kemandirian, kepemimpinan, dan solidaritas sosial.

Karena itu, implementasi Perda Pesantren perlu dievaluasi untuk memastikan kebijakan fasilitasi benar-benar menjawab kebutuhan pesantren. Pemetaan kondisi dan kebutuhan dinilai penting agar dukungan pemerintah lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan terukur.

PWNU menilai penguatan pesantren tidak cukup melalui bantuan fisik dan anggaran. Peningkatan kualitas pendidikan, kapasitas pengelolaan, kemandirian ekonomi, serta kemampuan menghadapi perkembangan teknologi juga harus menjadi perhatian.

Santri, lanjutnya, perlu memiliki fondasi akhlak dan keilmuan agama yang kuat, sekaligus dibekali literasi digital, keterampilan kewirausahaan, dan kepedulian sosial agar mampu menjawab perubahan zaman.

Implementasi Perda juga membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan pengelola pesantren. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan program nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Dalam hal ini, ISNU didorong mengambil peran strategis sebagai mitra pemikiran, pendampingan, dan evaluasi kebijakan. Peran itu dapat diwujudkan melalui pemetaan kebutuhan pesantren, penyusunan prioritas program bersama, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Perda.

PWNU juga menegaskan bahwa pesantren harus menjadi subjek utama pembangunan. Dukungan pemerintah semestinya memperkuat kemandirian, bukan menciptakan ketergantungan baru.

Keberhasilan fasilitasi pesantren tidak hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari peningkatan mutu pembelajaran, kompetensi tenaga pendidik, kemandirian ekonomi, serta manfaat pesantren bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip tasharruful imām ‘alar-ra‘iyyati manūṭun bil-maṣlaḥah, yang berarti kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.

PWNU berharap Perda Pesantren menjadi instrumen untuk memperkuat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat tanpa menghilangkan kekhasan, tradisi keilmuan, serta independensi pesantren.

Nanang IP