PALU – Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA mencatat sekitar 1.300 perkara hingga pertengahan Oktober 2026. Sementara itu, lebih dari 600 akta cerai telah diterbitkan sejak Januari hingga Oktober tahun ini.
Di tengah penanganan perkara tersebut, PA Palu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk memastikan hak perempuan dan anak setelah perceraian dapat terpenuhi, terutama terkait pelaksanaan kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan.
Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, S.Ag., M.H., menyampaikan hal itu saat melakukan audiensi bersama rombongan dengan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., yang mewakili Wali Kota Palu, di ruang kerja Sekda, Senin (19/10).
Arif menjelaskan, penguatan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya dibahas bersama Pemkot Palu.
Salah satu fokusnya ialah mendorong pelaksanaan putusan pengadilan mengenai hak anak dan mantan istri setelah perceraian. Persoalan ini menjadi perhatian karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak selalu diikuti dengan pelaksanaan kewajiban nafkah secara optimal.
Bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palu yang mengalami perceraian, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kewajiban nafkah melalui mekanisme yang dimungkinkan sesuai ketentuan, termasuk pemotongan gaji secara langsung.
Dengan mekanisme tersebut, pemenuhan hak pihak yang berhak menerima nafkah diharapkan dapat berjalan lebih terukur dan terkoordinasi.
Selain persoalan nafkah pascaperceraian, PA Palu dan Pemkot Palu turut membahas optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi penanganan dispensasi nikah bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu.
Koordinasi juga diarahkan pada integrasi pelayanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu. Langkah ini diharapkan mempermudah pembaruan data kependudukan warga setelah perceraian, khususnya bagi mereka yang berstatus janda atau duda.
Arif menyebutkan, program terpadu tersebut sebelumnya telah dibahas melalui kegiatan yang melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Palu.
Di sisi lain, PA Palu juga mendorong efisiensi pelayanan peradilan melalui pemanfaatan layanan elektronik atau e-court serta mekanisme pengiriman surat panggilan tercatat melalui kerja sama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia.
Menurut Arif, pemanfaatan teknologi memungkinkan proses pemanggilan para pihak berlangsung lebih efektif, termasuk penyampaian panggilan sidang secara elektronik melalui alamat email sesuai mekanisme yang berlaku.
PA Palu berharap penguatan koordinasi dengan Pemkot Palu tidak berhenti pada kesepakatan formal, tetapi berlanjut pada pelaksanaan program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang membutuhkan kepastian pemenuhan hak setelah perceraian. *
