PALU – Nancy Fischer resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Pengucapan janji jabatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10) sore.

Nancy menggantikan Moh. Anugrah Pratama, anggota DPRD Kota Palu dari Partai NasDem yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua II sekaligus keanggotaan DPRD.

Nancy berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Palu I yang meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore. Pada Pemilu Legislatif sebelumnya, Nancy memperoleh 1.357 suara, menempati perolehan suara kedua setelah Moh. Anugrah Pratama yang meraih 2.351 suara.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang memimpin Rapat paripurna dalam sambutannya, Rico menjelaskan bahwa pengucapan janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyebutkan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Rico juga memaparkan tahapan administrasi penggantian antarwaktu, mulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, proses verifikasi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

“Proses tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Moh. Anugrah Pratama dan Peresmian Pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024-2029,” ucap Rico.

Surat keputusan gubernur tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, dalam rangkaian rapat paripurna.

Pengucapan janji menjadi tahapan yang harus dilalui anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 265 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Sementara itu, berdasarkan diktum keempat keputusan gubernur tersebut, masa jabatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Pemerintah Kota Palu, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, Ketua-ketua fraksi dan anggota DPRD Palu, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).