SINGAPURA, MAL — Seruan boikot produk Sinar Mas mulai bergulir di tengah langkah Pemerintah Singapura yang tengah menyelidiki tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap lintas batas tahun 2026.

Meskipun isu boikot produk Sinar Mas ini menguat di ruang publik, pihak perusahaan secara tegas membantah keterlibatan operasional mereka dalam bencana lingkungan tersebut.

Golden Agri-Resources Ltd (GAR), induk dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), bersama Wilmar International telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada otoritas bursa.

Pemerintah Singapura melalui Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup, Grace Fu, sebelumnya menyatakan akan mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

“Grup tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan bahwa operasi atau aktivitasnya telah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas yang terjadi baru-baru ini,” tulis manajemen Golden Agri-Resources Ltd (GAR) dalam keterbukaan informasi kepada Singapore Exchange Regulation pada Jumat (16/10).

Wakil Direktur Utama SMAR, Jimmy Pramono, menegaskan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan tanpa pembakaran sejak 1997 dan kebijakan tanpa gambut sejak 2010.

Kebijakan ini berlaku ketat bagi seluruh entitas anak serta pemasok dalam rantai pasok perseroan guna memastikan komitmen keberlanjutan tetap terjaga di tengah tantangan cuaca ekstrem El Nino.

“Tidak terdapat dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional maupun target produksi tahun 2026 baik pada Perseroan maupun entitas anak. Tidak terdapat dampak negatif yang material terhadap pendapatan, laba, dan nilai aset Perseroan,” kata Jimmy Pramono, Wakil Direktur Utama SMAR.

Di sisi lain, Wilmar International juga memberikan penjelasan mengenai temuan titik api di area konsesi mereka. Perusahaan mengakui adanya kebakaran di area kecil, namun menyebutkan bahwa api diduga kuat berasal dari luar batas konsesi atau lahan masyarakat yang kemudian merambat ke area perusahaan.

“Wilmar tidak melakukan penanaman kelapa sawit baru di perkebunan milik Wilmar di Indonesia sejak 2013. Sejak saat itu, kegiatan lapangan grup di Indonesia terbatas pada penanaman kembali di area yang sudah ditanami, yang dilakukan secara mekanis tanpa menggunakan api,” tulis manajemen Wilmar International dalam pernyataan resminya.

Hingga Minggu (18/10), status hukum tujuh perusahaan yang disorot Singapura masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum ada vonis bersalah. Namun, dampak dari isu ini telah memicu pelemahan harga saham minyak sawit di bursa Singapura serta gangguan pada 2.458 penerbangan domestik akibat kabut asap yang pekat.