SIGI, MAL — Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengamankan seorang pemuda berinisial MRR (19), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (7/10). Polisi menyita 75 paket tembakau sintetis yang diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan peredaran narkotika kepada personel Polsek Biromaru. Petugas kemudian mengamankan MRR beserta barang bukti sebelum menyerahkannya kepada Satresnarkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal, MRR mengaku membeli cairan sintetis melalui Instagram seharga Rp1.050.000 per 10 mililiter. Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau untuk dikemas menjadi paket yang diduga dijual seharga Rp50.000 per bungkus.

Selain 75 paket tembakau sintetis, polisi menyita timbangan digital, jarum suntik, plastik klip, pipet, wadah cairan, dan satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Sigi, IPTU Chandra, mengatakan kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat turut melakukan pencegahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.

MRR beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sigi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada kepolisian.**