PALU, MAL – Bidang Lingkungan Hidup Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Kehutanan, termasuk mempertimbangkan pencopotan, menyusul berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Desakan itu disampaikan menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. BEM Nusantara menilai, momentum tersebut perlu menjadi ruang evaluasi kebijakan perlindungan hutan, pencegahan karhutla, dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Koordinator Bidang Lingkungan Hidup, Kemaritiman, dan Pertambangan BEM Nusantara, Muamar Khadafi, mengatakan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan musim kemarau, tetapi juga perlu dilihat dari aspek tata kelola lahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapsiagaan pemadaman, dan penegakan hukum lingkungan.

Data yang dikutip dalam pernyataan tersebut menunjukkan, pada 11 Oktober 2026 terdapat 213 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah dan 71 titik di Kalimantan Barat. Citra satelit Himawari pada hari yang sama juga mendeteksi sebaran asap di sebagian besar Kalimantan, sebagian Sulawesi, Maluku, dan sejumlah wilayah lainnya.

Sementara itu, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310,86 hektare hingga 28 September 2026.

BEM Nusantara menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penanganan karhutla. Kebakaran hutan dan lahan berpotensi merusak habitat, mengancam keanekaragaman hayati, meningkatkan emisi karbon, serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat akibat penurunan kualitas udara.

Organisasi mahasiswa itu menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari pemadaman dan pengerahan armada, tetapi juga harus mencakup pencegahan, penurunan luas lahan terbakar, pengusutan penyebab kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.

BEM Nusantara juga meminta pemerintah membuka data secara terperinci mengenai lokasi kebakaran, status kawasan, dugaan penyebab, hasil penyelidikan, serta perkembangan penegakan hukum.

Muamar menilai pengawasan kawasan konsesi dan wilayah rawan kebakaran perlu diperkuat. Penegakan hukum, katanya, harus dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan hutan dan lingkungan hidup, baik individu maupun korporasi.

Meski mendesak evaluasi Menteri Kehutanan, BEM Nusantara menyatakan penanganan karhutla merupakan tanggung jawab lintas lembaga. Karena itu, evaluasi perlu mencakup pelaksanaan kewenangan masing-masing kementerian dan pemerintah daerah.

Dalam pernyataan sikap bertajuk Kado Dua Tahun Pemerintahan: Evaluasi Kegagalan Perlindungan Hutan dan Hak Rakyat atas Udara Bersih, BEM Nusantara menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan dan mempertimbangkan pencopotan apabila ditemukan kegagalan serius dalam menjalankan mandat pencegahan, pengawasan, dan penanganan karhutla.

Kedua, meminta audit dan publikasi data karhutla secara transparan, meliputi luas lahan terbakar, lokasi kejadian, status kawasan, dugaan penyebab, perkembangan penyelidikan, dan hasil penegakan hukum.

Ketiga, mendesak pengawasan ketat terhadap kawasan konsesi dan wilayah rawan kebakaran, disertai pemeriksaan objektif serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.

Keempat, meminta perlindungan bagi masyarakat terdampak kabut asap melalui pemantauan kualitas udara, layanan kesehatan, informasi risiko, dan koordinasi antardaerah.

Kelima, mendesak pemulihan ekosistem pascakebakaran, terutama di kawasan gambut dan habitat rentan, dengan target terukur serta pengawasan berkelanjutan.

Keenam, meminta evaluasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar pengelolaan hutan, pengendalian pencemaran, penanggulangan bencana, dan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan terpadu.

BEM Nusantara juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kualitas udara. Mereka meminta pemerintah menyediakan data yang dapat diakses secara berkala, menelusuri sumber pencemaran berdasarkan bukti ilmiah, dan menyampaikan panduan perlindungan kesehatan yang jelas.

Organisasi mahasiswa itu mengingatkan bahwa sebaran asap yang terpantau melalui satelit tidak serta-merta membuktikan sumber pencemaran di lokasi tertentu. Penentuan asal asap tetap memerlukan analisis meteorologi dan pengukuran kualitas udara yang relevan.

Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, BEM Nusantara menegaskan bahwa pembangunan juga harus diukur dari perlindungan hutan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui kajian, advokasi, konsolidasi gerakan mahasiswa, dan pengawasan kebijakan secara independen.

BEM Nusantara menutup pernyataan sikapnya dengan seruan, “Copot Kementerian Kehutanan! Evaluasi kepemimpinan, benahi tata kelola, pulihkan hutan, lindungi rakyat!”**