PALU, MAL — Ibu ANF (17), korban pencabulan oleh Ahmad Impado, mengajak anak-anak dan perempuan yang mengalami kekerasan seksual agar berani melapor kepada pihak berwajib. Ia berharap vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa dapat mengakhiri fitnah terhadap anaknya sekaligus memberikan efek jera.

Harapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kafe Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, Jumat petang. Ia mengaku kecewa karena anaknya dituding menginginkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi.

“Harapan saya setelah putusan ini, pertama, fitnah tentang anak kami sudah tidak ada lagi. Saya pernah mendengar langsung dari terdakwa bahwa anak kami menginginkan hal ini terjadi dan memang mau diperlakukan seperti itu,” ujar ibu orang tua korban dengan geram dan sedih pada konferensi pers di Kafe Nagaya, Jalan Sisingamangaraja,Kota Palu, Jumat petang.

Vonis dua tahun penjara terhadap Ahmad Impado lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun enam bulan penjara.

Ibu korban berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menekankan pentingnya keberanian korban kekerasan seksual untuk melapor, sekalipun peristiwa yang dialami tidak sampai pada persetubuhan.

“Sekalipun tidak terjadi persetubuhan atau hanya dipeluk, kita adalah perempuan. Jadi, harus berani melapor ke pihak berwajib,” ujarnya.

Ia berharap setiap laporan kekerasan seksual diproses sesuai mekanisme hukum sehingga korban memperoleh hak-haknya. Menurut dia, meskipun putusan pengadilan tidak selalu sesuai dengan harapan korban dan keluarga, keberanian melapor tetap penting agar perkara dapat diproses hingga ke persidangan.

Dalam kesempatan itu, ibu korban juga menyayangkan keterlibatan dua oknum pengurus Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Sulawesi Tengah yang menjadi saksi meringankan bagi terdakwa dalam persidangan.

Menurut dia, Ketua Pengprov Perpani sebelumnya telah mengamanatkan agar pengurus bersikap netral dan tidak membela salah satu pihak dalam perkara tersebut. Namun, kehadiran dua pengurus sebagai saksi meringankan dinilainya tidak sejalan dengan amanat itu.

“Bagi kami, itu jelas membela terdakwa. Sebagai orang tua, kami berharap pengurus Perpani, baik di tingkat klub, pemerintah kota maupun provinsi, lebih memiliki hati nurani dalam melihat persoalan ini. Seharusnya korban dirangkul, bukan justru terkesan membela terdakwa,” katanya.

Ia juga mengungkapkan kesedihan dan kemarahannya sebagai seorang ibu yang anaknya menjadi korban.

“Ibu mana yang tidak murka, marah, terluka dan sedih ketika anaknya diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Putusan terhadap Ahmad Impado belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober, untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.