PALU — Penasihat hukum terdakwa Mentie, berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dugaan penganiayaan terhadap Valdy Thensy. Penasihat hukumnya, Parawansa, menilai usia dan kondisi fisik Mentie yang kini 79 tahun perlu menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Parawansa seusai persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (7/10) petang.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudirman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustam Efendi, penasihat hukum juga menyoroti rekaman CCTV yang menurut mereka tidak memperlihatkan secara jelas adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Mentie terhadap korban.

Penasihat hukum menyebut dalam rekaman tersebut terdakwa berada di tengah sejumlah orang yang mendampinginya. Posisi orang-orang tersebut, menurut dia, berada di sisi kanan, kiri, maupun depan terdakwa.

Penasihat hukum juga mempertanyakan reaksi korban dalam rekaman CCTV. Menurutnya, jika benar terjadi serangan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan, seharusnya terdapat reaksi refleks yang dapat terlihat dalam rekaman.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut Mentie didakwa melakukan penganiayaan terhadap Valdy Thensy pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dalam dakwaan disebutkan, korban saat itu berada di rumahnya setelah sebelumnya dihubungi Wawan dan diminta pulang. Korban kemudian mengajak sejumlah orang untuk bersamanya.

Menurut dakwaan, terjadi adu mulut ketika korban tiba di rumah. Terdakwa kemudian disebut datang bersama anak perempuannya dan mendekati korban.

JPU mendakwa Mentie menyerang korban menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian wajah tepat di bawah mata kanan hingga menyebabkan memar dan bengkak.

Dakwaan tersebut didukung hasil Visum et Repertum Nomor VER/1589/X/2025/Rumkit Bhay tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani dr. Hosiana Pratiwi S.

Hasil pemeriksaan menyebut terdapat luka memar pada mata kanan bawah dengan warna kemerahan berukuran 2 x 4 sentimeter. Dalam kesimpulannya, luka tersebut diduga akibat trauma tumpul.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Mentie membantah mengetahui penyebab luka pada mata korban. Ia menyatakan tidak berada di lokasi ketika korban mengalami luka tersebut dan mengaku sedang berada di kampung.

Penasihat hukum juga mengungkapkan perkara tersebut menurut mereka berawal dari persoalan rumah milik terdakwa.

Menurut Parawansa, anak Mentie sebelumnya menikah dengan pelapor. Setelah keduanya berpisah, pelapor disebut masih menempati rumah tersebut selama sekitar dua hingga tiga tahun. Persoalan kemudian muncul ketika terdakwa meminta kunci rumah tersebut.

Selain menyoroti rekaman CCTV dan kondisi terdakwa, penasihat hukum merujuk Pasal 70 KUHP baru terkait perlakuan terhadap terdakwa yang telah berusia lanjut.

Parawansa menyebut ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar agar kondisi usia Mentie dipertimbangkan dalam proses hukum.

Meski demikian, penasihat hukum tetap meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Mereka menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan.

Setelah pemeriksaan terdakwa, persidangan selanjutnya memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.