PALU – Tiga mahasiswa semester III Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah senior di lingkungan kampus.
Dugaan kekerasan tersebut dilaporkan ke kepolisian oleh kuasa hukum korban dari kantor hukum Jonathan Salam dan Rekan. Selain penganiayaan, kuasa hukum menyebut terdapat dugaan kekerasan verbal, pemaksaan membuka pakaian, hingga penyulutan rokok terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Jonathan Salam, mengatakan peristiwa bermula ketika ketiga mahasiswa mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur. Saat perkuliahan berlangsung pada sore hari, ketiganya ditegur dosen karena menggunakan telepon seluler.
Menurut Jonathan, teguran tersebut kemudian berkembang setelah ketiga mahasiswa mendatangi dosen untuk meminta maaf. Persoalan berlanjut ketika sejumlah senior yang tergabung dalam himpunan mahasiswa arsitektur memanggil ketiga korban setelah mereka keluar dari ruangan dosen.
“Tanpa aba-aba mereka disuruh jongkok kemudian dipukuli,” kata Jonathan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu.
Ia menyebut dua mahasiswa laki-laki mengalami kekerasan lebih dahulu, sedangkan korban perempuan datang belakangan. Kekerasan disebut berlangsung hampir satu jam.
Jonathan mengatakan korban mengalami sejumlah luka, antara lain lebam, luka akibat diduga disulut puntung rokok, serta luka pada bagian tubuh lainnya.
Ia juga menyebut dua korban laki-laki diduga dipaksa membuka pakaian hingga hampir telanjang. Korban disebut mendapat ancaman apabila menolak membuka pakaian.
“Kalau tidak mau buka, mereka diancam akan dibuka paksa atau dipukuli,” ujarnya.
Menurut Jonathan, tindakan tersebut diduga dilakukan karena ketiga mahasiswa dianggap telah menyakiti hati seorang dosen setelah tidak mengindahkan teguran saat perkuliahan.
Kuasa hukum menyebut terdapat sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, sekitar enam orang disebut diduga berperan sebagai pihak menginisiasi atau terlibat langsung dalam kejadian.
Jonathan mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan tersebut.
“Kampus seharusnya menjadi sarana untuk mendidik intelektual, bukan membangun premanisme,” katanya.
Ia juga meminta pihak kampus memastikan keamanan ketiga korban selama menjalani perkuliahan. Menurutnya, para korban masih memiliki jadwal kuliah dan mengaku khawatir mendapat kekerasan atau intimidasi kembali dari senior.
Jonathan mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila keamanan korban tidak mendapat jaminan. Ia juga membuka kemungkinan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta lembaga perlindungan perempuan apabila diperlukan.
Salah satu korban berinisial K mengaku mengalami pemukulan, penamparan, hingga dipaksa membuka pakaian.
“Semua badan saya sakit, dipukul atau ditampar, kemudian ditelanjangi dan disulut rokok ke tangan saya,” kata K.
K juga mengaku mengalami gangguan pendengaran setelah dipukul. Ia mengatakan kepalanya sempat diinjak dan bagian wajahnya terkena tendangan.
Menurut K, dirinya merupakan anggota himpunan mahasiswa. Ia mengaku menyesal atas tindakannya saat perkuliahan yang dianggap tidak beretika terhadap dosen. Namun, ia mempertanyakan tindakan kekerasan yang dialaminya.
“Saya memang salah, tetapi saya tidak mau hal ini terjadi kepada saya. Saya diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Korban lainnya, berinisial H, mengatakan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut tetap harus berjalan.
Ia mengakui dirinya dan korban lainnya menyesali tindakan yang dilakukan saat perkuliahan. Namun, menurut H, kesalahan tersebut tidak seharusnya dibalas dengan pemukulan dan tindakan kekerasan.
“Kami memang menyesal atas apa yang kami lakukan ke dosen. Kami tahu kami salah. Yang kami sesalkan, kenapa harus melakukan tindakan seperti itu, pemukulan dan penganiayaan. Itu sudah di luar batas kemanusiaan,” kata H.
Jonathan juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan kepada orang tua korban agar laporan polisi dicabut.
Menurut dia, salah satu orang tua korban mendapat komunikasi dari oknum dosen yang diduga meminta laporan tersebut ditarik.
Dalam komunikasi itu, menurut Jonathan, terdapat dugaan intimidasi berupa ancaman bahwa proses perkuliahan korban dapat dipersulit hingga berujung pada kemungkinan dikeluarkan dari kampus.
“Kami mendapat informasi ada permintaan agar laporan polisi ditarik. Bahkan diduga ada kata-kata intimidatif terkait proses perkuliahan hingga ancaman dikeluarkan,” katanya.
Jonathan menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan hanya melalui jalur akademik atau kekeluargaan.
“Ini murni kami serahkan kepada proses hukum karena ada dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak kampus tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pendidikan para korban selama perkara tersebut berjalan.
Media masih berupaya melakukan mencari nomor kontak konfirmasi kepada pihak kampus, namun belum mendapatkan hingga berita naik tayang.
