PARIMO, MAL – Laporan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas V sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dicabut pihak keluarga setelah dilakukan mediasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo.

Mediasi yang berlangsung pada 28 September 2026 tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa guru berinisial S yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap siswa itu dimutasi ke sekolah lain.

Kanit PPA Polres Parimo, IPTU Mappi, mengatakan pencabutan laporan dilakukan pihak keluarga korban pada hari yang sama dengan pelaksanaan mediasi.

“Setelah mediasi ini, proses penyelidikan tidak dilanjutkan lagi, karena laporan sudah dicabut hari itu juga,” kata Mappi, mewakili Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, saat dihubungi, Kamis (1/10).

Menurut Mappi, kesepakatan mutasi guru tersebut diharapkan dapat memberikan ruang pemulihan bagi siswa yang disebut mengalami trauma sehingga dapat kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Mediasi dihadiri siswa bersama neneknya dan guru S. Pertemuan tersebut juga melibatkan Plt Ketua PGRI Parimo Supardin, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo Ibrahim, Koordinator Wilayah Pendidikan dan PGRI Kecamatan Ampibabo, Unit PPA DP3AP2KB Parimo, serta pendamping sosial dari Dinas Sosial.

Sebelum proses mediasi, Unit PPA Polres Parimo telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan tersebut.

Polisi, kata Mappi, telah meminta keterangan dari kakak korban dan dua teman korban yang disebut mengetahui kejadian.

“Sebelumnya, kami sudah memeriksa kakak korban dan dua teman korban yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.

Selain kesepakatan mutasi, guru S juga telah mendapatkan peringatan dari Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti.

Apabila kembali melakukan perbuatan serupa, guru tersebut terancam dikenakan sanksi sesuai kode etik.

Sementara itu, Unit PPA DP3AP2KB Parimo tetap melakukan pendampingan terhadap korban, terutama dalam proses pemulihan psikologis dan pemenuhan hak perlindungan anak.

Mappi mengatakan penanganan laporan tersebut dilakukan Unit PPA Polres Parimo sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut penyelesaian melalui mediasi dapat dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan dari pihak korban dan memenuhi mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap, korban bisa kembali pulih dan bersekolah, setelah guru tersebut dimutasi,” pungkasnya.