MOROWALI, MAL — Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) menyoroti sejumlah persoalan yang diduga terjadi dalam aktivitas PT International Green Industrial Park (IGIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Persoalan yang disampaikan FMSM meliputi penyerapan tenaga kerja lokal, pemutusan hubungan kerja (PHK), kerja sama dengan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal, dugaan penimbunan kawasan mangrove, hingga dugaan pengalihan aset kendaraan operasional perusahaan.

Koordinator Lapangan FMSM, Irfan Mualim, mengatakan sejumlah persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari manajemen PT IGIP, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum.

Terkait tenaga kerja, FMSM menyebut PT IGIP belum sepenuhnya memenuhi komitmen yang disepakati pada 2023 mengenai prioritas dan kuota penyerapan tenaga kerja lokal.

FMSM juga meminta perusahaan tidak hanya menempatkan tenaga kerja lokal pada posisi staf, tetapi memberikan kesempatan untuk menduduki posisi yang dinilai strategis.

Mereka merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal yang mengatur kewajiban perusahaan atau investor memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Selain persoalan ketenagakerjaan, FMSM menyoroti pemutusan kerja sama PT IGIP dengan PBM lokal dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali.

FMSM menduga keputusan tersebut dipengaruhi intervensi oknum Kepala Desa Sambalagi. Mereka juga menuding adanya hubungan kerja sama bisnis solar industri antara oknum kepala desa tersebut dan PT IGIP.

Dugaan lain yang disoroti berkaitan dengan PHK seorang pekerja bernama Mario. FMSM menyebut Mario sebelumnya dipanggil untuk klarifikasi oleh Kepala Desa Sambalagi sebelum akhirnya menerima surat PHK dari perusahaan.

FMSM meminta manajemen PT IGIP mengevaluasi pihak yang mereka sebut sebagai penerjemah sekaligus penghubung komunikasi pimpinan serta seorang HR Supervisor yang disebut terlibat dalam proses PHK tersebut.

Persoalan lingkungan juga menjadi sorotan FMSM. Mereka menduga terjadi penimbunan kawasan mangrove di Dusun III Ujung Barat, Desa Sambalagi, menggunakan alat berat berupa ekskavator milik PT IGIP.

FMSM juga menyebut lahan yang diduga merupakan kawasan mangrove tersebut telah diperjualbelikan kepada pihak luar desa. Mereka menyatakan transaksi dilakukan Roy Bualo kepada Ridwan pada 14 Agustus 2026 dengan nilai Rp95 juta dan dilengkapi kuitansi.

Menurut FMSM, transaksi tersebut diduga dilakukan dengan mencatut klaim sebagai tanah desa hingga ke garis pantai.

Atas dugaan tersebut, FMSM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memeriksa status lahan, legalitas transaksi, serta pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

FMSM turut menyoroti dugaan pengalihan kendaraan operasional PT IGIP bernomor polisi B 9833 SBM atau yang sebelumnya disebut VIP 05. Menurut mereka, kendaraan tersebut kini dikuasai secara pribadi oleh oknum kepala desa.

Selain itu, FMSM menyampaikan persoalan kerusakan kendaraan operasional milik warga akibat banjir. Mereka menyebut kendaraan Gran Max milik Rosma Dewi mengalami kerusakan dan hingga kini belum mendapat penyelesaian ganti rugi dari manajemen perusahaan.

Atas berbagai persoalan tersebut, FMSM menyampaikan enam tuntutan kepada PT IGIP, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan aparat penegak hukum.

Pertama, meminta PT IGIP memenuhi komitmen mengenai prioritas tenaga kerja lokal, termasuk memberikan kesempatan kepada pekerja lokal menempati posisi strategis.

Kedua, meminta perusahaan membatalkan PHK terhadap Mario dan memulihkan hak-hak ketenagakerjaannya.

Ketiga, meminta PT IGIP memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan ekskavator perusahaan untuk aktivitas penimbunan kawasan mangrove.

Keempat, meminta keterlibatan PBM lokal dan APBMI Morowali dalam kegiatan bongkar muat dikembalikan secara transparan.

Kelima, meminta Pemerintah Kabupaten Morowali memediasi persoalan antara masyarakat dan perusahaan.

Keenam, meminta Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memeriksa dugaan perusakan dan jual beli kawasan mangrove, dugaan penyalahgunaan distribusi solar, serta dugaan pengalihan aset kendaraan operasional perusahaan.

FMSM menyatakan akan mengonsolidasikan aksi apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan dan persoalan yang mereka sampaikan tidak diselesaikan.

Mereka bahkan menyatakan siap melakukan aksi hingga pemblokiran aktivitas operasional PT IGIP.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari manajemen PT IGIP maupun pihak-pihak yang disebut FMSM terkait berbagai dugaan tersebut.