PALU, MAL – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sulawesi Tengah melakukan silaturahmi ke DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah pada Senin malam (28/09).
Pertemuan tersebut membahas arah pembangunan pemerintahan Prabowo-Gibran, gagasan Prabowonomics, ekonomi konstitusi, serta rencana pembentukan Posko Pasal 33 UUD 1945 di Sulawesi Tengah.
Ketua DPW PRIMA Sulawesi Tengah, Boby Firmansyah, mengatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran perlu diterjemahkan ke dalam kerja programatik yang mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah agar berjalan sesuai tujuan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, PRIMA menawarkan gagasan Posko Pasal 33 sebagai ruang kerja bersama untuk memantau pelaksanaan program pemerintah, menghimpun informasi lapangan, mengidentifikasi persoalan, serta menyusun rekomendasi.
Sejumlah program yang dinilai perlu mendapat pengawalan antara lain hilirisasi dan industrialisasi, Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga penguatan ekonomi masyarakat agar tetap sejalan dengan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
PRIMA juga memperkenalkan istilah “Serakanomik” sebagai kerangka untuk membaca kemungkinan terjadinya distorsi dalam implementasi kebijakan. Istilah tersebut digunakan untuk mengidentifikasi kondisi ketika tujuan awal suatu kebijakan mengalami pergeseran dalam pelaksanaannya.
“Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan, kita tidak berhenti pada kritik. Data dikumpulkan, diverifikasi, dianalisis, lalu diberikan rekomendasi agar program tersebut bisa diperbaiki dan kembali pada tujuan awalnya,” ujar Boby.
Gagasan tersebut mendapat respons positif dari PKB Sulawesi Tengah. Sekretaris DPW PKB Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melalui pernyataan tertulis yang dibacakan Wakil Sekretaris DPW PKB Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa Pasal 33 merupakan bagian dari garis perjuangan PKB.
Menurut Safri, PKB juga memiliki gagasan “Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi” yang berkembang dalam kerangka pemikiran Prabowonomics.
“Yang paling penting bagi kami adalah jangan sampai Pasal 33 hanya menjadi jargon politik. Pasal 33 harus hadir dalam kebijakan, dalam pengawasan, dalam perjuangan anggaran, dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam perlindungan masyarakat, dan pada akhirnya dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” demikian pernyataan Safri.
PKB menilai gagasan tersebut relevan dengan kondisi Sulawesi Tengah yang memiliki sumber daya alam, kawasan industri, hilirisasi, investasi, pertambangan, pertanian, dan perikanan. Menurut PKB, pembangunan daerah tidak cukup diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat, seperti kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi lokal, manfaat fiskal daerah, dan perlindungan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, PRIMA mengusulkan agar Posko Pasal 33 tidak hanya melibatkan PRIMA dan PKB, tetapi juga diperluas dengan melibatkan seluruh partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Sulawesi Tengah. Setiap partai diharapkan dapat berkontribusi melalui jaringan, kader, anggota legislatif, serta informasi yang dimiliki di daerah.
PRIMA dan PKB sepakat melanjutkan pembahasan untuk merumuskan bentuk kerja sama, mekanisme kerja, serta kemungkinan pembentukan struktur Posko Pasal 33. Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan dapat melibatkan partai-partai KIM Plus lainnya sebelum menentukan bentuk dan mekanisme kerja bersama.
