POSO, MAL – Dua operator alat berat yang telah ditetapkan sebagai terduga dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pegunungan Tedeboe, Desa Runde, Kecamatan Lore Selatan, diserahkan Satreskrim Polres Poso ke Polres Luwu Utara, Rabu (23/9).
Keduanya diserahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan surat permintaan resmi Kapolres Luwu Utara Nomor B/300/IX/2026/Res Lutra tertanggal 21 September 2026.
Selain dua terduga, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit Electronic Control Unit (ECU) dan dua botol sampel material pasir yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Guna, mengatakan proses penyerahan merupakan bagian dari koordinasi penegakan hukum antarwilayah.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud sinergi antarwilayah kepolisian. Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Made Deva.
Kasat Made menegaskan, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Polres Luwu Utara sesuai kewenangan penyidikan.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin adalah tindak pidana serius. Kerusakan lingkungan di kawasan Bada-Rampi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar,” tegasnya.
