PALU, MAL – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama sejumlah jaringan memperingati Hari Keadilan Ekologis di Lapangan Vatulemo, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Ahad (20/9) sore.

Dalam momentum tersebut, WALHI Sulteng, bersama perwakilan jaringannya satu persatu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menghentikan ekspansi industri ekstraktif yang dinilai merampas ruang hidup masyarakat, memulihkan lingkungan yang rusak, melindungi hak masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat, serta menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan hak asasi manusia.

WALHI juga mendesak perlindungan keanekaragaman hayati, keadilan gender dalam pengelolaan sumber daya alam, evaluasi izin bermasalah, serta pembangunan yang menempatkan keselamatan rakyat dan lingkungan di atas kepentingan investasi.

Perwakilan WALHI Sulteng, Solika, mengatakan Hari Keadilan Ekologis lahir dari Deklarasi Sumba pada 20 September 2025. Menurutnya, masyarakat kerap menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi banjir, longsor, kebakaran, dan berbagai bencana ekologis yang dikaitkan dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Ia menyoroti sejumlah wilayah di Sulteng, termasuk Luwuk Banggai, Poso, Morowali, Morowali Utara, dan Parigi Moutong.

“Alam dikeruk, rakyat dimiskinkan,” kata Solika. Ia menegaskan WALHI meminta pemerintah menghentikan kerusakan ekologis dan memulihkan lingkungan yang telah terdampak.

Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, WALHI Sulteng menyatakan akan mengambil sikap politik berupa mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Perwakilan komunitas Tojo Una-Una, Yadi, menyoroti rencana pembangunan PLTA di Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojouna-una yang menurutnya akan membendung Sungai Bongka. Ia menyebut sungai tersebut menjadi sumber kehidupan masyarakat sekaligus habitat Nike atau duao.

Menurutnya, pembendungan sungai berpotensi mengganggu siklus hidup nike terhadap sumber penghasilan masyarakat.

Yadi juga menyoroti izin yang disebutnya mencakup sekitar 18.000 hektare kawasan hutan di Ulubongka. Ia khawatir aktivitas tersebut mengancam habitat satwa endemik seperti maleo, anoa, dan babirusa. “Keadilan bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk hewan,” ujarnya.

Perwakilan Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, Malvin, menyuarakan persoalan perempuan di Desa Sulewana yang disebut terdampak aktivitas PT Poso Energy.

Ia mengatakan sejumlah rumah warga dan fasilitas umum mengalami kerusakan, sementara tuntutan warga terkait dampak tersebut belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan.

Malvin meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi perempuan di Sulewana. Menurutnya, perempuan memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan keluarga dan lingkungan, sehingga dampak kerusakan lingkungan turut memengaruhi rasa aman serta kehidupan mereka.

Ia mendesak pemerintah dan PT Poso Energy memberikan perhatian terhadap tuntutan warga terkait kerusakan rumah dan fasilitas umum.

Perwakilan Desa Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Akbar, menyoroti persoalan pembebasan lahan masyarakat untuk proyek strategis nasional. Ia mengklaim sebagian lahan masyarakat dihargai antara Rp2.000 hingga Rp12.000 per meter persegi.

Menurutnya, terdapat perbedaan angka harga lahan dalam sejumlah pembahasan sehingga masyarakat mempertanyakan dasar penetapan nilai tersebut.

Akbar mengatakan persoalan harga lahan telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, tetapi hingga kini masyarakat masih menunggu kejelasan penyelesaiannya.

Ia meminta Gubernur Sulawesi Tengah memberi perhatian terhadap persoalan pembebasan lahan yang disebutnya telah berlangsung lama dan berdampak terhadap masyarakat.

Sementara itu, perwakilan PBHR Sulteng, Putri, menegaskan negara memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari dampak eksploitasi sumber daya alam.

Menurutnya, momentum Hari Keadilan Ekologis harus menjadi ruang untuk mendorong perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat sekaligus menghadapi krisis iklim.

Putri mengatakan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat merupakan bagian dari amanat konstitusi. Karena itu, ia menilai negara perlu memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat aktivitas eksploitasi lingkungan dan pembangunan yang berdampak terhadap ruang hidup mereka.

Selain melakukan orasi dan tuntutan, WALHI juga menggelar diskusi berlangsung hingga malam hari.