JAKARTA, MAL – Pemeriksaan fisik kendaraan atau cek fisik tetap menjadi syarat wajib dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan di kantor Samsat. Hingga Kamis (17/9/2026), Polri menegaskan layanan cek fisik tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis.

Cek fisik dilakukan untuk mencocokkan identitas kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, dengan data yang tercantum dalam dokumen kendaraan. Prosedur ini berbeda dengan pembayaran pajak tahunan yang tidak mewajibkan pemilik membawa kendaraan ke Samsat.

Polri menyatakan pemeriksaan fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan tidak dipungut biaya. Pemilik kendaraan hanya membayar komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan STNK sebesar Rp100 ribu dan TNKB Rp60 ribu. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya penerbitan STNK Rp200 ribu dan TNKB Rp100 ribu.

Polri menjelaskan pemeriksaan fisik kendaraan berfungsi sebagai kontrol administrasi sekaligus penyediaan data forensik kepolisian.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan lima tahunan di kantor Samsat tidak dikenakan biaya sama sekali pada Kamis, 17 September 2026,” demikian penegasan Polri.

Polri juga menyatakan, “Langkah ini berfungsi sebagai kontrol administrasi sekaligus penyediaan data forensik kepolisian berdasarkan Peraturan Korlantas Polri Nomor 1 Tahun 2022.”

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Christopher Adhikara Lebang, mengatakan pemeriksaan fisik tidak harus dilakukan di Samsat asal kendaraan terdaftar.

“Terkait hasil pemeriksaan cek fisik, pelaksanaannya tidak harus dilakukan di Samsat asal,” ujarnya.

Menurut Christopher, layanan tersebut juga tersedia di kantor pelayanan lain.

“Cek fisik dapat dilakukan pada pelayanan cek fisik Ranmor yang tersedia pada kantor pelayanan lainnya, antara lain di Kantor Pelayanan BPKB, maupun Samsat lain di luar wilayah asal kendaraan terdaftar sebagai cek fisik bantuan, yang hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan,” katanya.

Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, menjelaskan bahwa biaya yang kerap disebut sebagai pajak lima tahunan sebenarnya berkaitan dengan perpanjangan dokumen kendaraan.

“Pajak 5 tahunan sebenarnya bukan pajak, melainkan biaya perpanjangan STNK dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujar Herlina.

Ia menambahkan, “Sementara itu, pada periode lima tahunan, pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK serta penggantian TNKB setelah melalui prosedur cek fisik kendaraan.”

Selain itu, pemilik kendaraan yang kehilangan atau tidak memiliki KTP sesuai data kendaraan umumnya tetap dapat mengurus perpanjangan STNK dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti kartu keluarga, surat keterangan kehilangan KTP, atau surat kuasa jika pengurusan diwakilkan. Namun, kebijakan teknis dapat berbeda di setiap daerah sehingga pemilik kendaraan disarankan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Samsat setempat.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat induk.