PALU, MAL – Himpunan Pemuda AlKhairaat (HPA) membawa ribuan koin pecahan Rp1.000 dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (8/9).
Gerakan tersebut menjadi simbol kritik HPA terhadap persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sebanding dengan potensi sumber daya yang dimiliki Sulteng.
Aksi yang diikuti mahasiswa dan pemuda Al Khairaat itu berlangsung dengan membawa mobil pengeras suara serta sejumlah spanduk tuntutan. Salah satu spanduk gerakan koin Rp1.000 dipasang di pintu gerbang Kantor Gubernur Sulteng.
Ketua Pimpinan Pusat HPA, Ashar Yahya, mengatakan penggalangan koin Rp1.000 bukan sekadar aksi simbolik. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap pemerintah, politisi, dan pemangku kebijakan di Sulawesi Tengah atas persoalan ketimpangan DBH.
“Target koin Rp1.000 itu ada bentuk penghinaan terhadap negara, politisi, pemangku kebijakan dan pemerintah di Sulteng,” tegas Ashar kepada awak media usai aksi.
Menurut Ashar, persoalan pembagian DBH berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam daerah. Karena itu, HPA menilai pemerintah daerah dan legislator perlu melihat persoalan tersebut dari sisi regulasi yang lebih mendasar.
Ia juga mengkritik sikap pemerintah daerah dan legislator Sulawesi Tengah yang memprotes Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Ashar berpandangan, regulasi yang perlu mendapat perhatian justru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Cakupan Wilayah Provinsi Sulteng.
Ia menyebut UU tersebut mengategorikan Sulteng sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber hayati, flora dan fauna, serta kebudayaan. Namun, menurutnya, regulasi tersebut tidak secara eksplisit menyebut Sulawesi Tengah sebagai daerah pertambangan.
“Tidak ada yang menyinggung masalah pertambangan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, HPA menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur konstitusional. Ashar mengatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyiapkan langkah judicial review atau uji materi.
“Kedepannya pihak HPA akan melakukan aksi sampai ke MK. Dan kami akan memberikan mandat kepada ahli hukum untuk melakukan aksi judicial review,” pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sekitar lima spanduk berisi tuntutan. Mereka juga menyampaikan aspirasi secara bergantian menggunakan mobil pengeras suara.
Massa aksi kemudian diterima oleh Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Pengembangan Kawasan dan Wilayah, dr. Rusmiadi.
