PALU, MAL – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat tidak boleh mempersempit kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat konsultasi antara komisi-komisi DPRD dan Badan Anggaran DPRD Sulteng yang membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (10/08).

Aristan menilai efisiensi fiskal tidak semestinya hanya dipahami sebagai upaya pemotongan anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah tetap memerlukan ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan berbagai program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Daerah tidak boleh dipaksa bekerja dengan ruang fiskal sempit sementara tuntutan pelayanan publik terus meningkat,” tegas Aristan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih memikul tanggung jawab besar dalam sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan berbagai layanan dasar lainnya. Karena itu, kebijakan fiskal nasional perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan.

Aristan juga mendorong agar alokasi APBD lebih difokuskan pada program prioritas yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Belanja yang tidak mendesak dan kurang produktif dinilai perlu dikurangi untuk memperkuat sektor-sektor pelayanan publik.

Menurutnya, APBD bukan sekadar instrumen pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi alat pembangunan yang menunjukkan arah keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. ***