PALU, MAL – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi fiskal tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

Hal ini dikemukakan Anggota Fraksi NasDem tersebut, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP bersama mitra komisi IV. Kamis (06/08).

RDP tersebut membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Rapat dihadiri Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), Dinas Pariwisata, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dalam pembahasan tersebut, Komisi IV menyoroti semakin sempitnya ruang fiskal daerah yang dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik terus meningkat sehingga sejumlah sektor pelayanan menghadapi keterbatasan anggaran dalam menjalankan program dan tugasnya.

Aristan mengatakan efisiensi anggaran tidak semestinya dimaknai sebagai pengurangan terhadap layanan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, penanggulangan bencana, ketenagakerjaan, hingga pelayanan sosial merupakan bidang yang harus tetap menjadi prioritas.

“Pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, penanggulangan bencana, ketenagakerjaan, hingga pelayanan sosial bukanlah pos yang layak dijadikan korban demi mengejar target penghematan fiskal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum tuntasnya persoalan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, daerah penghasil sumber daya alam masih menghadapi tantangan dalam memperoleh porsi yang dinilai sepadan dengan kontribusi yang diberikan, sementara tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.

Aristan menegaskan bahwa APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi instrumen keadilan sosial yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen keadilan sosial. Karena itu, negara tidak boleh hadir hanya ketika menarik penerimaan, tetapi absen ketika daerah membutuhkan dukungan untuk membiayai pelayanan publik,” katanya.

Menurut dia, disiplin fiskal tetap penting dalam pengelolaan anggaran daerah. Namun, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan fiskal agar pelayanan publik tetap terjaga dan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari pembangunan. ***