PALU, MAL – Penetapan SP dan SAP sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana sekitar Rp4,16 miliar di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum mereka.
Tim ini mendesak penyidik Polda Sulawesi Tengah agar tidak hanya fokus pada siapa yang menguasai dana, melainkan menelusuri secara komprehensif penggunaan hingga tujuan akhir dana yang diduga terkait kasus penggelapan dana Unsimar.
Para kuasa hukum, yang diketuai oleh Moh. Ridwan Limonu, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Namun, penetapan tersangka dinilai harus ditopang pemeriksaan bukti yang menyeluruh, objektif, dan berimbang.
“Dana sekitar Rp4,16 miliar itu tidak bisa serta-merta dianggap digunakan untuk kepentingan pribadi. Harus diperiksa ke mana alirannya, siapa penerimanya, dan untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan,” kata Ridwan kepada awak media, Ahad (30/08).
Menurut dia, dana yang menjadi inti persoalan disebut berkaitan dengan sejumlah aktivitas kampus Universitas Sintuwu Maroso. Kegiatan tersebut mencakup BEM, himpunan mahasiswa, organisasi keagamaan, MAPALA, MBKM, penyusunan Rencana Pembelajaran Semester, LMS, penerimaan mahasiswa baru, hingga pelaksanaan Program RPL.
Tim kuasa hukum juga menyoroti rentang waktu sebelum penetapan tersangka. Ridwan menyebut bahwa SP dan SAP telah menyerahkan sejumlah data kepada penyidik pada 10 Agustus 2026. Gelar perkara kemudian dilakukan pada 12 Agustus, dan surat penetapan tersangka diterbitkan sehari setelahnya.
“Atas rangkaian waktu tersebut, kami mempertanyakan apakah seluruh dokumen dan klarifikasi yang disampaikan sudah benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan sebelum penetapan tersangka,” ujarnya.
Kuasa hukum berpandangan bahwa perkara ini memerlukan pengujian lebih mendalam mengingat adanya klaim penggunaan dana untuk kegiatan institusi maupun fasilitas kampus.
Oleh karena itu, kata dia, pemeriksaan terhadap penerima dana, pelaksana kegiatan, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta hasil kegiatan dianggap krusial dalam mengungkap kebenaran kasus penggelapan dana Unsimar ini.
“Dalam perkara penggelapan, yang harus dibuktikan bukan sekadar seseorang pernah menerima atau menguasai uang. Harus jelas dasar penguasaannya, penggunaannya, siapa yang menerima, dan apakah ada kehendak melawan hukum untuk memiliki uang tersebut,” tegas Ridwan.
Ia menambahkan bahwa dugaan kesalahan administrasi tidak serta-merta harus disamakan dengan penggelapan. Menurutnya, persoalan administrasi, kelengkapan laporan pertanggungjawaban, dan tindak pidana memiliki unsur yang berbeda dan harus diuji berdasarkan bukti yang relevan.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi penyidikan. Kami justru meminta seluruh bukti diperiksa sampai ke penerima dan kegiatan akhirnya agar perkara ini terang,” katanya.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan siap menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik. Mereka berharap proses hukum terhadap SP dan SAP berjalan berdasarkan alat bukti yang lengkap, pembagian kewenangan yang jelas, serta prinsip kehati-hatian.
Seluruh tudingan dan pembelaan dari para pihak dalam perkara penggelapan dana Unsimar ini masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka tidak secara otomatis membuktikan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***
