PALU, MAL – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti operasional PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Sorotan ini muncul setelah kunjungan kerja pada Senin, 10 Agustus, yang mengevaluasi status perizinan, rencana tambang bawah tanah, pengelolaan limbah tailing, serta kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Kunjungan Komisi III DPRD Sulteng yang dipimpin Ketua Dandy Adhi Prabowo, bertujuan meninjau aktivitas pertambangan emas PT CPM dari hulu hingga hilir.
Dandy mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya proses pengolahan di wilayah tersebut, yang memicu pertanyaan terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.
“Setelah kami melihat langsung proses dari hulu sampai hilir aktivitas tambang tersebut, CPM mempertanyakan Kepmen ESDM 157. Kami melihat langsung bahwa ada proses pengolahan di wilayah ini,” kata Dandy.
DPRD Sulteng mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau kembali status hukum PT CPM. Peninjauan ini harus memastikan kesesuaian Kontrak Karya perusahaan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Ini perlu dilihat kembali dari sisi regulasinya. Kami meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap status hukum dan perizinan PT CPM,” ujarnya.
Rencana pengembangan tambang bawah tanah atau underground mining oleh PT CPM juga menjadi fokus utama Komisi III. Dandy menegaskan bahwa rencana ini memerlukan kajian menyeluruh, mengingat Kota Palu dan Sulawesi Tengah berada di kawasan dengan sejumlah sesar atau patahan aktif.
“Soal tambang bawah tanah, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah melakukan audit terkait AMDAL-nya,” tegas Dandy.
Audit dan evaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah dianggap krusial sebelum proyek underground mining dijalankan. Prioritas utama harus pada keselamatan operasional dan masyarakat, sejalan dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.
“Keselamatan operasional dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, apalagi wilayah ini berada di kawasan yang memiliki patahan aktif,” tambah Dandy Adhi Prabowo.
Dalam sorotan lain, Komisi III menyoroti pengelolaan limbah hasil pertambangan, khususnya tailing. Meskipun secara kasat mata terlihat mengikuti kaidah pertambangan, DPRD membutuhkan data dan hasil analisis yang dapat membuktikan bahwa pengelolaan limbah telah memenuhi standar lingkungan dan berkelanjutan.
“Persoalan limbah, secara kasat mata sesuai dengan kaidah pertambangan, namun analisanya belum ada. Limbah tailing-nya belum memenuhi standar dan belum ada kejelasan resmi terkait penanganan limbah dari CPM,” ungkap Dandy.
DPRD menekankan bahwa bukti pengelolaan limbah harus melalui kajian, pengujian, dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari operasional PT Citra Palu Minerals.
Terakhir, Komisi III kembali mengangkat isu kemitraan antara PT CPM dan masyarakat di lingkar tambang. Dandy menyatakan bahwa persoalan ini telah menjadi rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulteng bersama masyarakat lingkar tambang, namun hingga kini bentuk kemitraan tersebut belum jelas dan belum dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Persoalannya kemitraan dengan masyarakat yang belum jelas, padahal ini sudah menjadi rekomendasi dalam RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat lingkar tambang. Seharusnya hal ini segera terealisasi,” kata Dandy. ***
