PALU, MAL – Rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Total Energy Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP) berlangsung panas, di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (20/08).

Sedikitnya 40 warga dari Desa Janja, Sibea, Maibua dan Kamalu, Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, memadati ruang rapat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) untuk mengikuti proses fasilitasi penyelesaian konflik yang telah ditangani sejak 2025.

Rapat dipimpin Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, dan dihadiri jajaran Satgas, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Kanwil BPN Provinsi Sulteng serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli.

Namun, jalannya rapat diwarnai kekecewaan warga. Pasalnya, kedua perusahaan hanya mengutus perwakilan yang disebut tidak membawa data maupun dokumen pendukung terkait persoalan agraria yang sedang dibahas.

Akibatnya, perwakilan perusahaan hanya memberikan bantahan terhadap sejumlah keberatan warga tanpa mampu menunjukkan dokumen yang dapat memperkuat keterangannya.

“Maaf, saya baru tiba tadi pagi dan tidak memegang data,” ujar salah seorang perwakilan perusahaan.

Pernyataan itu langsung disambut interupsi warga.

“Begitu terus dari dulu!” teriak salah seorang warga.

Situasi kemudian memanas saat pimpinan rapat mengkonfrontasi keluhan warga mengenai akses masyarakat yang disebut ditutup oleh perusahaan.

Ilham Hanafi, Direktur Umum PT CMP/PT TEN, meminta agar lokasi jalan yang disebut diblokir ditunjukkan.

“Tunjukkan di mana itu jalan yang diblokir, Ibu Ketua, tunjukkan di mana itu,” ujar Ilham dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut memicu reaksi sejumlah warga. Beberapa warga berdiri dan menyampaikan keberatan secara lantang kepada pihak perusahaan.

“Memang kelakuannya seperti itu, suka pandang enteng sama petani,” celetuk seorang warga dari bagian belakang ruang rapat.

Melihat situasi semakin tegang, Eva Bande langsung mengambil alih jalannya pembahasan.

“Oke Pak, sebentar kami tunjukkan data dan kita dengar kesaksian warga,” ujar Eva, sembari memberikan kesempatan kepada Marwan selaku pendamping warga untuk menyampaikan keterangan.

Sepanjang rapat, suara ketidakpuasan warga terhadap respons pihak perusahaan terus terdengar. Warga menilai sejumlah jawaban yang disampaikan pihak perusahaan belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan pimpinan rapat, Pansus DPRD Sulteng maupun pejabat teknis.

Ketidaksiapan perusahaan membawa dokumen juga disesalkan Eva Bande. Ia menegaskan, Satgas PKA telah mengirimkan surat resmi beberapa hari sebelum rapat dan secara jelas meminta para pihak membawa dokumen yang relevan.

“Surat sudah dikirimkan beberapa hari lalu, seharusnya data sudah disiapkan. Meski demikian, kami minta data tersebut segera dikirimkan ke Satgas,” tegas Eva.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh perwakilan perusahaan.

Eva mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Satgas PKA telah menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria di dua kecamatan tersebut. Namun, implementasinya hingga kini belum berjalan optimal.

Temuan itu diperkuat hasil evaluasi dan pemantauan langsung Satgas PKA di Tolitoli pada 4 Juni 2026. Dari pemantauan tersebut, sejumlah rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah disebut belum terealisasi secara maksimal di lapangan.

Menurut Eva, konflik tersebut sebenarnya memiliki peluang besar untuk diselesaikan apabila seluruh rekomendasi dan tahapan penyelesaian dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak.

“Memang membutuhkan proses yang tidak singkat, tetapi tahapan itu wajib dilalui jika kita sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kasus ini secara transparan di atas meja, bukan melalui jalur-jalur lain,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Sulteng, Nurmansjah Bantilan, mengungkapkan sedikitnya terdapat sembilan kelompok masyarakat yang terdampak dalam pusaran konflik dengan kedua perusahaan tersebut.

Rapat fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya Satgas PKA mendorong penyelesaian konflik secara terbuka dan berbasis data.

Satgas meminta pihak perusahaan segera menyerahkan dokumen yang diperlukan agar proses verifikasi dan penyelesaian persoalan dapat dilanjutkan.