MAL – Pertanyaan apakah Bitcoin halal atau haram tidak cukup dijawab hanya dengan melihat bahwa aset tersebut berbentuk digital.
Dalam perspektif fikih muamalah, persoalannya mencakup status Bitcoin sebagai harta, manfaatnya, kejelasan objek transaksi, risiko gharar dan dharar, unsur qimar atau spekulasi, serta bagaimana aset tersebut digunakan dan diperdagangkan.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi yang cukup tegas melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 pada November 2021. Namun, pembahasan di tingkat internasional menunjukkan bahwa persoalan cryptocurrency masih dikaji dari berbagai sudut pandang fikih.
Karena itu, menyebut “semua kripto haram” atau sebaliknya “Bitcoin pasti halal” tidak sepenuhnya menggambarkan persoalan yang dibahas para ulama.
MUI Menilai Bitcoin sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 pada November 2021 menetapkan ketentuan mengenai cryptocurrency.
Dalam keputusan tersebut, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia mengenai mata uang.
Gharar secara sederhana dapat dipahami sebagai ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi. Sementara dharar berkaitan dengan unsur yang dapat menimbulkan kemudaratan atau kerugian.
MUI juga mempertimbangkan unsur qimar, yakni perjudian atau spekulasi yang menyerupai perjudian, ketika cryptocurrency ditempatkan sebagai komoditas atau aset digital tetapi tidak memenuhi persyaratan syariah tertentu.
Dengan demikian, posisi MUI terhadap cryptocurrency sebagai alat pembayaran memiliki dasar pertimbangan yang berbeda dari sekadar persoalan apakah aset tersebut berbentuk fisik atau digital.
Tidak Semua Aset Kripto Otomatis Haram Menurut MUI
Ada bagian penting dari keputusan MUI yang sering terlewat dalam pembahasan Bitcoin.
MUI membedakan cryptocurrency berdasarkan penggunaannya sebagai mata uang dan sebagai komoditas atau aset digital.
Secara sederhana, ketentuannya dapat dipahami sebagai berikut:
-
Cryptocurrency sebagai mata uang: dinyatakan haram.
-
Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital: tidak sah diperjualbelikan apabila mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah secara syar’i.
-
Cryptocurrency yang memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying dan mempunyai manfaat yang jelas: dapat dinyatakan sah untuk diperjualbelikan.
Artinya, istilah “kripto” tidak serta-merta menunjuk pada satu karakteristik aset yang sama.
Bitcoin merupakan salah satu cryptocurrency. Karena itu, pembahasan hukum syariah tidak cukup berhenti pada label “kripto”, tetapi perlu melihat karakteristik aset dan mekanisme transaksi yang dilakukan.
Mengapa Gharar Menjadi Persoalan dalam Bitcoin?
Dalam fikih muamalah, kejelasan objek transaksi merupakan salah satu persoalan yang diperhatikan.
Gharar dapat dipahami sebagai ketidakjelasan yang berlebihan dalam transaksi. Persoalan tersebut dapat muncul ketika objek, sifat, jumlah, hak atau risiko dalam suatu transaksi tidak jelas.
Dalam kasus Bitcoin, perhatian terhadap gharar berkaitan dengan sifat aset, mekanisme pasar, serta tingkat ketidakpastian dan volatilitas dalam transaksi cryptocurrency.
MUI menilai cryptocurrency mengandung gharar dan dharar dalam konteks yang dibahas dalam keputusan fatwanya.
Pada 2024, jawaban ulama melalui kanal resmi MUI mengenai trading cryptocurrency juga menyatakan bahwa trading crypto dinilai haram karena spekulasinya sangat besar.
Dengan demikian, persoalan syariah Bitcoin bukan semata-mata karena aset tersebut berbentuk data digital. Cara memperoleh, menggunakan dan memperdagangkannya juga menjadi bagian dari pertimbangan.
Apakah Bitcoin Sama dengan Judi?
Bitcoin tidak tepat disamakan secara otomatis dengan judi.
Namun, unsur qimar atau spekulasi yang menyerupai perjudian dapat menjadi persoalan apabila transaksi dilakukan dengan pola yang mengandung spekulasi berlebihan dan keuntungan satu pihak berkaitan dengan kerugian pihak lain.
MUI memasukkan qimar sebagai salah satu unsur yang menjadi pertimbangan ketika cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak memenuhi ketentuan syariah.
Karena itu, pembahasan mengenai Bitcoin perlu membedakan antara teknologi yang digunakan, aset yang dimiliki, dan aktivitas perdagangan terhadap aset tersebut.
Bitcoin Bukan Satu-Satunya Jenis Cryptocurrency
Bitcoin hanya salah satu jenis cryptocurrency.
Dalam pembahasan syariah, tidak tepat langsung menyamakan Bitcoin dengan seluruh aset kripto karena masing-masing dapat mempunyai karakteristik berbeda.
Ada aset digital yang dapat memiliki underlying atau manfaat tertentu. Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam ketentuan MUI.
MUI membuka kemungkinan aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying dan mempunyai manfaat yang jelas untuk diperjualbelikan secara sah.
Dengan demikian, penilaian terhadap suatu aset kripto dapat bergantung pada karakteristik aset dan mekanisme transaksi yang menyertainya.
Mengapa Ulama Mempertanyakan Status Bitcoin sebagai Harta?
Persoalan Bitcoin menjadi lebih mendasar ketika masuk ke pertanyaan tentang apa sebenarnya Bitcoin dalam perspektif fikih.
Rumah dapat dipahami sebagai aset. Mobil merupakan barang yang memiliki bentuk fisik. Emas dikenal sebagai komoditas. Rupiah merupakan alat pembayaran yang ditetapkan dalam sistem moneter negara.
Bitcoin berbeda karena tidak mempunyai bentuk fisik. Kepemilikannya direpresentasikan melalui catatan pada blockchain dan dikendalikan melalui mekanisme kriptografi.
Karena itu, pertanyaan fikihnya bukan sekadar apakah Bitcoin bisa disentuh atau tidak.
Pertanyaannya adalah apakah Bitcoin dapat dikategorikan sebagai harta atau aset yang mempunyai nilai dan dapat menjadi objek transaksi menurut syariah.
Persoalan inilah yang turut membuat perdebatan mengenai Bitcoin tidak sederhana.
Lembaga Fikih Internasional Belum Menetapkan Satu Hukum untuk Semua Cryptocurrency
Perbedaan pendekatan terlihat dalam pembahasan International Islamic Fiqh Academy (IIFA) dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Dalam Resolution No. 237 (8/24) mengenai electronic currencies, IIFA membahas cryptocurrency, termasuk Bitcoin, sebagai aset digital terenkripsi yang tidak mempunyai bentuk fisik, dapat diperdagangkan secara peer-to-peer dan menggunakan teknologi blockchain.
Namun, IIFA tidak langsung menetapkan satu hukum final bahwa seluruh cryptocurrency halal atau haram.
Masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai membutuhkan penelitian lebih lanjut, antara lain apakah cryptocurrency harus dikategorikan sebagai komoditas, manfaat, aset investasi atau aset digital, serta apakah cryptocurrency dapat dianggap sebagai harta yang memiliki nilai nyata dan dapat diperdagangkan menurut syariah.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan cryptocurrency masih memiliki ruang kajian dalam fikih kontemporer.
Bitcoin Disimpan dan Bitcoin Diperdagangkan Bukan Persoalan yang Sama
Pertanyaan lain muncul ketika seseorang membeli Bitcoin bukan untuk alat pembayaran, tetapi sebagai aset yang kemudian disimpan.
Persoalan tersebut tidak otomatis sama dengan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang.
MUI membedakan pembahasan cryptocurrency sebagai mata uang dan sebagai komoditas atau aset digital. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dinyatakan haram, sementara cryptocurrency sebagai aset dapat dinilai berdasarkan sejumlah persyaratan.
Karena itu, beberapa aktivitas perlu dibedakan:
-
menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran;
-
memiliki Bitcoin sebagai aset;
-
memperdagangkan Bitcoin;
-
melakukan trading jangka pendek dengan spekulasi tinggi.
Masing-masing memiliki aspek fikih yang dapat berbeda karena cara penggunaan dan mekanisme transaksinya tidak sama.
Trading Bitcoin Menjadi Persoalan Ketika Spekulasi Mendominasi
Aktivitas trading menjadi perhatian tersendiri dalam pembahasan cryptocurrency.
Pada 2024, jawaban ulama melalui kanal resmi MUI menyatakan trading crypto haram karena dinilai memiliki spekulasi yang sangat besar.
Dengan demikian, alasan seseorang membeli Bitcoin tidak dapat dilepaskan dari bagaimana transaksi tersebut dilakukan.
Membicarakan Bitcoin sebagai teknologi atau aset digital saja belum cukup untuk menilai seluruh aktivitas yang berkaitan dengannya. Mekanisme transaksi, tingkat spekulasi dan unsur yang terkandung di dalamnya juga menjadi bagian dari pertimbangan fikih.
Blockchain Tidak Otomatis Sama Hukumnya dengan Bitcoin
Bitcoin menggunakan blockchain untuk mencatat transaksi. Namun, blockchain dan Bitcoin merupakan dua hal yang berbeda.
Blockchain adalah teknologi pencatatan dan distribusi data. Bitcoin merupakan aset digital tertentu yang menggunakan teknologi tersebut. Sementara trading Bitcoin merupakan aktivitas transaksi terhadap aset tersebut.
Karena itu, ketiganya tidak otomatis memiliki hukum yang sama hanya karena saling berkaitan.
Tidak terdapat dasar dalam pembahasan ini untuk menyatakan bahwa teknologi blockchain secara keseluruhan haram.
Persoalan syariah lebih diarahkan pada karakteristik cryptocurrency, statusnya sebagai harta atau objek transaksi, serta cara aset tersebut digunakan dan diperdagangkan.
Mengapa Bitcoin Tidak Bisa Dinilai Hanya dari Bentuk Digitalnya?
Bitcoin tidak mempunyai bentuk fisik. Namun, ketiadaan bentuk fisik bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan boleh atau tidaknya suatu objek dalam transaksi.
Pertanyaan fikih justru bergerak lebih jauh: apakah objek tersebut memiliki nilai, manfaat, kepemilikan yang jelas, dapat dipertukarkan dan tidak mengandung unsur transaksi yang dilarang.
Dalam kasus cryptocurrency, IIFA masih menempatkan status cryptocurrency sebagai harta, aset, komoditas atau bentuk lainnya sebagai persoalan yang membutuhkan kajian.
Karena itu, argumen “Bitcoin tidak berbentuk fisik sehingga pasti haram” terlalu sederhana. Sebaliknya, mengatakan “Bitcoin adalah aset digital sehingga pasti halal” juga tidak cukup.
Jadi, Bitcoin Halal atau Haram?
Untuk konteks Indonesia, posisi MUI menjadi rujukan penting dalam memahami persoalan ini.
MUI menyatakan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Sementara sebagai komoditas atau aset digital, cryptocurrency dinilai tidak sah diperjualbelikan apabila mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah.
Di sisi lain, aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying dan mempunyai manfaat yang jelas dapat dinyatakan sah untuk diperjualbelikan.
Sementara itu, IIFA mengambil pendekatan yang lebih berhati-hati dengan menyatakan masih adanya persoalan yang membutuhkan kajian lebih lanjut terkait status cryptocurrency sebagai harta, aset, komoditas atau bentuk lainnya.
Dengan demikian, beberapa kesimpulan dapat dirangkum:
-
Bitcoin sebagai alat pembayaran: MUI menilainya haram.
-
Cryptocurrency sebagai aset: tidak otomatis seluruhnya berada dalam satu kategori hukum.
-
Gharar, dharar dan qimar menjadi persoalan penting dalam penilaian transaksi cryptocurrency.
-
Aset kripto yang memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying dan manfaat yang jelas mendapat ruang untuk diperjualbelikan menurut ketentuan MUI.
-
Trading cryptocurrency dengan spekulasi yang sangat besar dinilai haram dalam jawaban ulama MUI pada 2024.
-
Status cryptocurrency sebagai harta dan objek transaksi masih menjadi bagian dari kajian fikih internasional.
Pada akhirnya, perdebatan Islam mengenai Bitcoin bukan hanya soal apakah teknologi tersebut baru atau berbentuk digital. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah kapan sesuatu yang tidak berbentuk fisik dapat dianggap sebagai harta yang memiliki nilai dan boleh menjadi objek pertukaran menurut syariah.
Di titik inilah Bitcoin bertemu dengan salah satu persoalan klasik fikih muamalah: bagaimana menentukan status suatu objek transaksi ketika bentuk, cara kepemilikan, manfaat, risiko dan mekanisme pertukarannya berbeda dari aset yang telah dikenal sebelumnya.
