JAKARTA, MAL – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberhentikan sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim efektif sejak 14 Agustus 2026.
Keputusan yang ditetapkan Dewan Komisaris Garuda Indonesia itu disebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan penataan susunan direksi, serta tidak terkait dengan pelanggaran prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 dan Surat Dewan Komisaris Garuda Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Manajemen Garuda menjelaskan bahwa penyesuaian fungsi maupun tour of duty jajaran pengurus merupakan langkah yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar perseroan, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Perseroan menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty jajaran pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku,” demikian penjelasan Garuda kepada Bursa Efek Indonesia.
Garuda juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang di luar kebutuhan organisasi.
“Perseroan menegaskan penyesuaian tersebut semata merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan isu yang berkembang maupun hal lain di luar konteks tersebut,” tulis manajemen perseroan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Garuda menyatakan tidak terdapat informasi mengenai tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut.
“Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” kata manajemen Garuda.
Sesuai Pasal 11 ayat (15) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, direktur yang diberhentikan sementara tidak lagi berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Dewan Komisaris akan menunjuk salah satu anggota direksi lainnya sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Niaga.
Garuda juga memastikan perubahan di jajaran direksi tidak berdampak langsung terhadap operasional perusahaan.
“Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar manajemen.
Sebagai perusahaan terbuka dengan kode saham GIAA, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan. Dalam forum tersebut akan diputuskan apakah pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.
“Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya,” demikian keterangan perseroan.
Hingga 19 Agustus 2026, status Reza Aulia Hakim masih sebagai Direktur Niaga yang diberhentikan sementara. Garuda menyatakan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait keputusan tersebut.
