PALU, MAL – Sebanyak 2.534 narapidana dan Anak Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus.

Pemberian remisi narapidana Sulawesi Tengah ini merupakan apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan.

Dari total penerima remisi, 2.502 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 23 narapidana langsung bebas karena menerima Remisi Umum II (RU II). Selain itu, sembilan Anak Binaan juga memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Aula Lapas Palu oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah Herman Mulawarman. Sebanyak enam warga binaan dan satu Anak Binaan menjadi perwakilan penerima remisi dalam acara tersebut.

Herman Mulawarman menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan. Hal ini diberikan bagi mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah ditunjukkan warga binaan,” ujar Herman. “Kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik, karena selama berada di Lapas dan Rutan mereka telah menjalani proses pembinaan dan dipersiapkan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.”

Dukungan terhadap warga binaan tidak berhenti setelah mereka bebas. Kanwil Ditjenpas Sulteng memperkuat program pascareintegrasi melalui inisiatif bedah rumah. Program ini ditujukan bagi mantan warga binaan yang membutuhkan dukungan untuk membangun kembali kehidupan bersama keluarganya.

Pada momentum HUT ke-81 RI tersebut, Herman bersama Wakil Gubernur Reny menyerahkan kunci rumah hasil program bedah rumah kepada Vanes, salah satu mantan warga binaan penerima manfaat. Program bedah rumah ini menjadi bagian penting dari dukungan pascareintegrasi.

Herman menjelaskan, penerima bantuan bedah rumah ditentukan berdasarkan penilaian terhadap proses pembinaan, perubahan perilaku, serta kondisi sosial dan ekonomi setelah kembali ke masyarakat. Penilaian ini menjadi krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Kami melihat penerima manfaat sejak masih menjalani proses pembinaan di Lapas atau Rutan, bagaimana perubahan perilakunya, kesungguhannya mengikuti pembinaan, hingga kondisi kehidupannya setelah bebas,” jelas Herman. “Dari proses tersebut kami menentukan warga yang memang membutuhkan dukungan. Ini merupakan program bedah rumah pertama yang kami laksanakan bersama jajaran Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.”

Ia menegaskan, program bedah rumah ini akan dikembangkan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh para mantan warga binaan.

“Ke depan, melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemangku kepentingan lainnya, kami berharap program ini dapat diperluas,” tegas Herman. “Bukan hanya membantu mantan warga binaan memiliki hunian yang lebih layak, tetapi juga memastikan mereka memiliki kesempatan untuk kembali berdiri dan hidup produktif di tengah masyarakat.”

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mengapresiasi langkah Kanwil Ditjenpas Sulteng yang dinilainya menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kerja nyata dan kepedulian terhadap masyarakat. Apresiasi ini menyoroti upaya konkret dalam program bedah rumah.

“Kami mengapresiasi Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bapak Herman beserta jajaran yang telah membantu secara swadaya dalam program bedah rumah,” ujar Reny. “Ini merupakan bentuk kepedulian yang nyata dan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.”

Reny juga mengingatkan warga binaan yang memperoleh RU II agar menjadikan kebebasan sebagai awal kehidupan baru. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membuka peluang pemberdayaan melalui sektor pertanian dan peternakan, serta akses terhadap program Berani Sehat dan Berani Sejahtera bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki KTP Sulawesi Tengah.

Salah satu penerima RU II, MA, mengaku momentum kemerdekaan tahun ini memiliki arti khusus karena menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga. Ini adalah pengalaman yang sangat berarti bagi MA.

“Hari ini sangat spesial bagi saya. Saya bersyukur bisa kembali bersama keluarga dan memulai kehidupan yang lebih baik,” kata MA. “Saya ingin menjaga kesempatan ini dengan tidak mengulangi kesalahan dan menjadi pribadi yang lebih baik.”

Sementara itu, Vanes menyampaikan terima kasih atas bantuan bedah rumah yang diberikan jajaran Pemasyarakatan Sulteng. Menurutnya, bantuan tersebut memberikan perubahan nyata bagi keluarganya dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

“Terima kasih kepada jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Tengah atas bantuan ini,” tutur Vanes. “Sekarang saya dan keluarga bisa tinggal dengan lebih nyaman. Bantuan ini sangat berarti dan menjadi penyemangat bagi kami untuk menjalani kehidupan ke depan.”

Pemberian remisi dan program pascareintegrasi pada momentum HUT ke-81 RI tersebut menjadi bagian dari upaya Pemasyarakatan. Ini memastikan hak warga binaan terpenuhi sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial mereka ke tengah masyarakat. ***