MOROWALI, MAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi.
Dalam pengungkapan yang berlangsung di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu (15/8), polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NDS alias N.
Dari tangan terduga, personel Satresnarkoba mengamankan sembilan saset sabu dengan berat bruto mencapai 19,15 gram. Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Iptu Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Desa Keurea.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial NDS alias N beserta sejumlah barang berupa sembilan saset narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Lukman, mewakili Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K.
Selain sembilan saset sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android warna cokelat, wadah plastik bening, wadah plastik warna hitam, serta sebuah kotak kertas warna biru hijau.
Barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit timbangan digital dan satu buah alat hisap bong beserta pirex.
Keberadaan timbangan digital bersama sejumlah paket sabu menjadi bagian dari barang bukti yang kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Lukman menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ia meminta warga tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotika. Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika,” tegasnya.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan terduga dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Morowali memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
