BANDA ACEH, MAL – Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), berujung kericuhan setelah muncul upaya pemasangan atau pengibaran bendera bulan bintang di tengah kegiatan zikir dan doa bersama.
Insiden yang melibatkan massa dan aparat keamanan itu kini masih dalam penyelidikan Polda Aceh, sementara pemerintah pusat menyatakan situasi telah terkendali dan berkomitmen menuntaskan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebelum berakhirnya skema Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027.
Kericuhan terjadi saat sebagian peserta kegiatan disebut hendak memasang bendera bulan bintang pada salah satu tiang di kompleks Masjid Raya Baiturrahman.
Aparat keamanan melarang pemasangan tersebut karena berkaitan dengan persoalan hukum dan status simbol yang masih menjadi perdebatan.
Ketegangan kemudian meningkat dan berkembang menjadi bentrokan antara massa dan aparat. Sejumlah laporan menyebut terjadi pelemparan benda, penggunaan gas air mata, serta adanya korban luka dari kalangan warga dan aparat. Namun, rincian kronologi, jumlah korban, dan dampak kejadian masih menunggu hasil pendataan dan penyelidikan resmi.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut.
“Iya. Dengan kejadian yang kemarin, Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan,” kata Ruddi.
Sejumlah warga sempat diamankan setelah kericuhan terjadi. Namun, sebagian dari mereka kemudian dibebaskan setelah aparat melakukan pendekatan kepada massa di lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan data mengenai dampak kericuhan masih dalam proses pendataan.
“Kami masih mendata dampak kejadian tersebut. Jika data dan informasinya ada, nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Hingga Senin (17/8/2026), jumlah resmi warga yang diamankan maupun korban luka belum diumumkan secara final. Beberapa laporan menyebut terdapat warga dan aparat yang mengalami luka-luka, namun aparat menegaskan pendataan masih berlangsung.
Menanggapi perkembangan situasi di Aceh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kondisi keamanan telah kembali terkendali.
“Saat ini, situasinya seluruhnya sudah terkendali,” kata Listyo.
Ia menambahkan, “Beberapa kegiatan yang tentunya muncul di beberapa waktu terakhir di beberapa wilayah, seluruh jajaran tentunya sudah melaksanakan langkah-langkah.”
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan TNI mendukung kepolisian dalam proses penegakan hukum.
“Kita sudah siapkan untuk mengatasi itu semua sudah berjalan. Semua bertanggung jawab secara hukum,” ujar Maruli.
“Ya kami mendukung kepolisian untuk bisa menegakkan hukum gitu,” lanjutnya.
Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, pemerintah pusat juga menyoroti pentingnya penyelesaian agenda politik dan hukum terkait Aceh, termasuk pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Yang pertama pasti pemerintah akan tetap menangani semua problem-problem dari Sabang sampai Merauke. Untuk masyarakat Aceh saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh,” kata Supratman.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan koordinasi dengan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan perubahan aturan tersebut.
“Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” ujarnya.
Supratman berharap pembahasan perubahan regulasi itu dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini. Jadi saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia kita bersatu berdaulat adil dan makmur,” katanya.
Peringatan Hari Damai Aceh tahun ini menandai 21 tahun perdamaian Aceh yang merujuk pada penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005. Di sisi lain, skema Dana Otsus Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 akan memasuki tahun terakhir pada 2027, kecuali terdapat perubahan melalui revisi undang-undang.
Hingga kini, sejumlah aspek penting dalam insiden di Banda Aceh masih belum terkonfirmasi secara resmi, termasuk jumlah korban, jumlah warga yang diamankan, dugaan penurunan Bendera Merah Putih, dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, serta kemungkinan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh hal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
