MOROWALI, MAL – Polres Morowali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali menertibkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sepanjang Jalur Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Jumat (14/8).

Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar sembilan pos dan palang yang diduga digunakan untuk melakukan pungutan terhadap kendaraan yang melintas.

Tujuh orang turut diamankan dan dibawa ke Polres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pungutan tersebut.

Penertiban dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat dan pengguna jalan serta beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya pungutan di sejumlah titik sepanjang Jalur Seba-Seba.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, besaran pungutan di setiap titik bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomaeni, S.I.K., mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan Jalur Seba-Seba dengan aman dan nyaman.

“Pos dan palang yang digunakan sebagai tempat pungutan telah dibongkar. Kami tegaskan, Jalur Seba-Seba harus bebas dari pungli,” tegas Reza.

Ia juga meminta masyarakat maupun pengemudi kendaraan tidak memberikan uang kepada pihak yang melakukan pungutan tanpa dasar dan kewenangan yang sah.

“Setelah penertiban ini, masyarakat silakan melintas dengan aman. Apabila masih ada pihak yang kembali memasang palang atau meminta uang kepada pengguna jalan, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada Polres Morowali,” ujarnya.

Menurut Reza, kepolisian bersama Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan patroli di sepanjang Jalur Seba-Seba untuk mencegah kembali munculnya pos, palang maupun aktivitas pungutan.

Masyarakat juga diminta berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan kembali praktik pungutan. Informasi berupa foto, video, lokasi dan waktu kejadian dapat disampaikan kepada kepolisian untuk mempercepat penanganan.

Sebelumnya, kondisi Jalur Seba-Seba menjadi sorotan setelah video pengalaman seorang pengendara yang melintas dari arah Morowali menuju Luwu Timur, Sulawesi Selatan, beredar di media sosial dan viral mendapat kritikan dari pengguna media sosial.

“Ini sudah lama. Ayo Viralkan, karena sekarang ini No Viral No Justice,” celetuk salah satu akun facebook.

Dalam video tersebut, pengendara mengaku harus melewati sembilan palang yang masing-masing meminta pembayaran dengan nominal berbeda.

Pada palang pertama, pengendara disebut membayar Rp15.000. Di palang kedua, uang Rp20.000 yang diberikan pengendara disebut diminta ditambah hingga menjadi Rp40.000 dengan alasan jalan tersebut merupakan jalan pribadi.

Pungutan kemudian kembali terjadi di sejumlah palang berikutnya. Pengendara membayar Rp15.000 di palang ketiga, Rp50.000 di palang keempat, Rp10.000 di palang kelima, hingga Rp50.000 di palang keenam.

Sementara di palang ketujuh, kedelapan dan kesembilan, masing-masing pengendara disebut membayar Rp15.000.

Jika seluruh pungutan tersebut dijumlahkan, pengendara mengaku mengeluarkan uang hingga Rp225.000 hanya untuk melintasi sembilan titik palang.

Viralnya video tersebut kemudian mendapat perhatian masyarakat dan menjadi salah satu dasar dilakukannya penertiban oleh aparat gabungan.

Polres Morowali menegaskan penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan Jalur Seba-Seba dapat dilalui masyarakat tanpa adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.*