BANGGAI, MAL – Persoalan lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton/Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, memasuki babak baru.
Sebanyak 19 warga melalui Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari kini menempuh sejumlah jalur hukum sekaligus, mulai dari meminta petunjuk Mahkamah Agung hingga mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk kepada Badan Pengawasan MA.
Langkah tersebut ditempuh di tengah kekhawatiran warga terhadap rencana pelaksanaan eksekusi dan/atau konstatering lahan yang menurut Tim Hukum masih menyisakan persoalan mengenai batas objek eksekusi dan perlindungan hak pihak ketiga.
Perwakilan Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari, Amerullah, S.H., mengatakan pihaknya telah mengirimkan Surat Permohonan Fatwa dan/atau Petunjuk Hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Surat Nomor 001/THPTS/VIII/2026 tertanggal Agustus 2026.
“Permohonan ini semata-mata dimaksudkan untuk memperoleh penegasan mengenai batas dan tata cara pelaksanaan eksekusi agar amar putusan tidak ditafsirkan melampaui objek sengketa,” kata Amerullah, Kamis (13/8).
Menurut dia, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah ataupun mempersoalkan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Fokus Tim Hukum, kata Amerullah, adalah meminta kejelasan agar pelaksanaan eksekusi tidak menyentuh bidang tanah yang berada di luar objek perkara maupun hak pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam proses peradilan.
Selain meminta petunjuk kepada Mahkamah Agung, Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari juga mengambil langkah melalui jalur pengawasan internal peradilan.
Amerullah menyebut pihaknya telah mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Pengaduan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan serta dugaan pelanggaran tugas kedinasan.
Dugaan tersebut merupakan laporan dari Tim Hukum dan belum dapat dimaknai sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Tim Hukum juga menyoroti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk tertanggal 24 Juli 2018 yang menurut mereka sebelumnya membatalkan penetapan dan pelaksanaan eksekusi beserta segala akibat hukumnya.
Persoalan itu menjadi salah satu dasar bagi Tim Hukum untuk meminta adanya penegasan hukum sebelum proses eksekusi kembali dilakukan.
Tim Penyelamat Tanjung Sari juga telah menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Tanjung Sari dan Tim Hukum.
Mereka juga meminta Komisi III DPR RI mengundang Mahkamah Agung untuk membahas persoalan yang berkembang terkait rencana eksekusi tersebut.
Amerullah mengatakan langkah itu dilakukan sebagai upaya mencari penyelesaian hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, Tim Hukum telah menyampaikan enam pertanyaan hukum kepada Mahkamah Agung. Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah apakah eksekusi dapat dilakukan terhadap bidang tanah atau bangunan yang tidak disebutkan secara tegas dan tidak dapat diidentifikasi secara pasti dalam amar putusan.
Mereka juga meminta penegasan mengenai perlindungan pemegang Sertifikat Hak Milik yang menurut pihaknya berada di luar objek sengketa.
Menurut Tim Hukum, ketidakjelasan mengenai objek dan batas eksekusi bukan hanya menyangkut persoalan administrasi hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial baru di tengah masyarakat.
Karena itu, mereka meminta MA memberikan petunjuk mengenai batas dan prosedur eksekusi sebelum tindakan di lapangan dilakukan.
“Besar harapan Para Pemohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan fatwa dan/atau petunjuk hukum demi menjamin pelaksanaan putusan yang konsisten dengan hukum acara perdata, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan perlindungan hak pihak ketiga,” tandas Amerullah.
Dengan ditempuhnya tiga jalur tersebut permohonan kepada MA, pengaduan ke Badan Pengawasan MA, serta permintaan RDP kepada Komisi III DPR RI, persoalan Tanjung Sari kini tidak hanya menjadi sengketa di tingkat lapangan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang dimintakan perhatian pada level lembaga peradilan dan parlemen.
