JAKARTA, MAL – Pemerintah tengah membahas pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok ekonomi mampu atau desil 9 dan 10.
Kebijakan yang masih dalam tahap pengujian sistem ini diperkirakan berdampak pada sekitar 17,4 juta rumah tangga dan akan diterapkan secara bertahap setelah mekanisme teknis rampung.
Sementara itu, pengemudi ojek online (ojol) dipastikan tetap dapat membeli Pertalite karena masuk kategori usaha mikro.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah bersama Kementerian ESDM sedang menyiapkan skema agar subsidi BBM lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Kami membahas kemungkinan pembatasan subsidi pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin desil 9-10,” kata Purbaya usai pertemuan dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Purbaya, sistem yang sedang diuji memungkinkan konsumen yang masuk kategori desil 9 dan 10 tidak lagi dapat membeli BBM bersubsidi di SPBU.
“Kami sedang menguji sistem, saya sudah melihat sistemnya. Bisa saja mereka yang di desil 9-10 tidak bisa beli yang [BBM] bersubsidi. Mereka harus bayar harga pertamax atau yang lain,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan pembatasan hanya menyasar kelompok ekonomi atas. Desil 9 dan 10 merupakan kelompok 20 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan jumlah rumah tangga Indonesia sekitar 87 juta, kelompok tersebut diperkirakan mencakup sekitar 17,4 juta rumah tangga.
Sistem desil membagi keluarga Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Penilaiannya mempertimbangkan berbagai variabel, mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset. Desil 1 merupakan kelompok paling miskin, sedangkan desil 10 merupakan kelompok paling mampu.
Purbaya menegaskan pembatasan akan dilakukan secara bertahap untuk mengukur dampak kebijakan terhadap masyarakat dan distribusi energi nasional.
“Kami akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa,” katanya.
Ia juga menegaskan sasaran utama kebijakan tersebut adalah masyarakat yang dinilai mampu membeli BBM nonsubsidi.
“Yang jelas kita incar adalah yang atas saja. Supaya mereka beli sesuai dengan kemampuan mereka,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan pengemudi ojol tidak termasuk kelompok yang akan dibatasi aksesnya terhadap Pertalite.
“(Ojol) Tetap (tidak dilarang),” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menegaskan pengemudi ojol tetap berhak memperoleh BBM subsidi karena masuk kategori usaha mikro.
“Mengingat saudara-saudara kita ojol masuk dalam kategori usaha mikro, oleh karena itu saya tegaskan mereka tetap berhak dapat alokasi BBM subsidi dalam aktivitas keseharian mereka,” ujar Maman.
Pemerintah hingga kini masih membahas mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut bersama kementerian terkait. Waktu implementasi belum ditetapkan karena sistem masih dalam tahap pengujian dan penyempurnaan.
