JAKARTA, MAL – Pemerintah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Agustus 2026.
Penyaluran untuk periode Triwulan III 2026 ini menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama, sementara masyarakat dapat mengecek status penerima dan kategori desil melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos.
Sistem desil menjadi dasar penentuan prioritas penerima bantuan sosial. Dalam skema tersebut, desil 1 hingga desil 5 merupakan kelompok keluarga paling miskin hingga mendekati miskin yang menjadi prioritas penerima berbagai program bantuan pemerintah.
Selain PKH dan BPNT, masyarakat juga dapat mengecek status penerimaan Bantuan Sembako, bantuan beras, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900.000 yang santer dibahas untuk penyaluran Agustus 2026.
Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan secara daring melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pada layanan tersebut, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
“Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP. Ketikkan huruf kode yang tertera dalam kotak. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk refresh. Klik tombol CARI DATA,” demikian petunjuk yang tercantum pada laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Sistem akan menampilkan informasi nama penerima, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, status pencairan, serta periode penyaluran.
Pemerintah saat ini menggunakan DTSEN sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial. Sistem tersebut menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan untuk pendataan penerima manfaat.
Bagi masyarakat yang merasa data kesejahteraannya belum sesuai atau belum terdaftar dalam DTSEN, pemerintah menyediakan mekanisme usulan perubahan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun kantor desa atau kelurahan.
Melalui aplikasi, warga dapat memanfaatkan fitur “Usul-Sanggah” atau “Usulkan Pembaruan” dengan melampirkan data pendukung seperti foto KTP, foto kondisi rumah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta dokumen lain yang relevan. Setelah pengajuan dilakukan, petugas pendamping sosial akan melakukan survei ke rumah untuk proses verifikasi.
Alternatif lainnya, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Apabila nama tidak ditemukan dalam DTSEN, masyarakat disarankan memastikan kembali kesesuaian NIK dan identitas yang dimasukkan, melakukan pengecekan ulang pada waktu berbeda, atau meminta verifikasi ke Dinas Sosial maupun pemerintah desa dan kelurahan setempat.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk 18 juta KPM berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Pemerintah juga terus memperbarui data penerima melalui DTSEN guna memastikan bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria prioritas berdasarkan tingkat kesejahteraan.
