JAKARTA, MAL – Polemik mengenai dugaan selisih dana Rp44 triliun dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai diperbincangkan di media sosial pada awal Agustus 2026 setelah muncul perhitungan potensi iuran sebesar Rp220 triliun yang berbeda dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 sebesar Rp176,72 triliun.

BPJS Kesehatan menegaskan selisih tersebut muncul akibat perbedaan asumsi perhitungan dan bukan karena adanya dana yang hilang.

Perdebatan bermula dari unggahan warganet di media sosial Threads yang menghitung potensi iuran JKN dengan mengalikan jumlah peserta kelas 1, 2, dan 3 dengan tarif iuran masing-masing selama 12 bulan. Perhitungan tersebut menghasilkan angka sekitar Rp220 triliun.

Angka itu kemudian dibandingkan dengan pendapatan iuran BPJS Kesehatan yang tercantum dalam laporan keuangan auditan 2025 sebesar Rp176,72 triliun. Selisih sekitar Rp44 triliun memunculkan pertanyaan publik mengenai ke mana dana tersebut.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa perhitungan yang beredar di media sosial menggunakan asumsi seluruh peserta JKN membayar iuran secara mandiri dan penuh selama satu tahun.

“Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya asumsi selisih pendapatan iuran JKN yang membandingkan hasil perhitungan sebesar Rp220 triliun dengan pendapatan iuran berdasarkan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 sebesar Rp176,72 triliun, perlu dipahami bahwa akun media sosial tersebut menggunakan asumsi seluruh peserta JKN membayar iuran secara mandiri sesuai besaran iuran kelas perawatan dan membayar penuh selama 12 bulan,” kata Rizzky.

Ia menegaskan kondisi tersebut tidak mencerminkan mekanisme pembiayaan JKN yang sebenarnya.

“Peserta JKN terdiri atas berbagai segmen dengan mekanisme pembiayaan berbeda, termasuk peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, pemerintah daerah, dan pemberi kerja,” ujarnya.

Rizzky juga menepis anggapan adanya dana yang hilang dalam pengelolaan JKN.

“Jadi, tidak ada dana yang hilang, semua kembali ke peserta dalam bentuk perlindungan atau jaminan pelayanan kesehatan,” katanya.

Dalam Program JKN, peserta memang terdiri dari berbagai segmen, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBN, peserta yang ditanggung pemerintah daerah melalui APBD, pekerja penerima upah dari sektor pemerintah maupun swasta, anggota TNI dan Polri, hingga peserta mandiri.

Meski demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta BPJS Kesehatan memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat agar polemik tidak berkembang menjadi disinformasi.

“Perhitungan tersebut perlu dilakukan crosscheck kembali dengan data BPJS Kesehatan, bahkan BPJS harus menjelaskan kepada publik secara jelas agar tidak menimbulkan polemik atau disinformasi,” kata Ketua Harian YLKI, Niti.

Niti juga mengutip pertanyaan yang berkembang di ruang publik terkait perbedaan angka dalam laporan keuangan BPJS Kesehatan.

“Pertanyaan saya, knp di lapkeu yg cuma selembar ini ditulis 176T? Sisanya 44T kemana?” ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan BPJS Watch. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai keterbukaan data tunggakan iuran dan rincian penerimaan berdasarkan segmen kepesertaan penting untuk menjaga transparansi pengelolaan dana publik.

“Tunggakan itu penting juga disampaikan ke publik. Badan hukum publik, dana amanah, dana masyarakat dan kita gotong royong. Jadi sebenarnya tunggakan itu disebutkan saja, diberikan ke publik karena badan hukum publik harus bertanggung jawab kepada publik,” kata Timboel.

Ia menilai potensi penerimaan iuran sebesar Rp220 triliun masih masuk akal sebagai potensi, tetapi dengan asumsi tingkat kepatuhan pembayaran yang tinggi dan seluruh tunggakan dapat ditagihkan.

Sementara itu, kondisi kepesertaan JKN juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan iuran. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan total peserta JKN telah mencapai 285 juta jiwa, namun sekitar 54 juta peserta masih berstatus tidak aktif karena tidak membayar iuran.

“BPJS sekarang anggotanya sudah 285 juta jiwa, tetapi sayangnya sebesar 54 juta masih belum aktif atau tidak aktif, dan ini kalau kita bayangkan, yang 54 juta ini membayar, kita mendapatkan dana 2 triliun tiap bulan untuk mereka yang tidak aktif,” kata Prihati saat peluncuran program Nadi JKN di Jakarta, 4 Agustus 2026.

Dari sisi keuangan, Dana JKN membukukan defisit hasil jasa kontrak jaminan sosial sebesar Rp17,13 triliun pada 2025, meningkat 123,8 persen dibandingkan defisit tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, aset neto Dana JKN turun menjadi Rp30,03 triliun dari Rp48,79 triliun pada akhir 2024.

Hingga 12 Agustus 2026, BPJS Kesehatan terus memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang, sementara sejumlah organisasi konsumen dan pengawas jaminan sosial meminta peningkatan transparansi data kepesertaan, tunggakan iuran, serta rincian penerimaan dana JKN kepada publik.