JAKARTA, MAL – Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, masyarakat mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat berbagai konten digital bertema kemerdekaan. Salah satu yang banyak digunakan adalah prompt AI untuk menghasilkan poster, ilustrasi, kartu ucapan, hingga materi media sosial bernuansa Hari Kemerdekaan.

Momentum peringatan kemerdekaan tahun ini berlangsung di tengah rangkaian Bulan Kemerdekaan yang telah dimulai sejak 1 Agustus 2026. Pemerintah menetapkan tema resmi HUT ke-81 RI, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, serta menyiapkan berbagai agenda kenegaraan hingga puncak peringatan pada 17 Agustus mendatang.

Di ruang digital, pemanfaatan AI menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Teknologi tersebut memungkinkan pengguna membuat desain visual bertema perjuangan, pahlawan nasional, budaya daerah, suasana upacara, hingga poster perayaan kemerdekaan hanya melalui perintah teks atau prompt.

Sebanyak 20 contoh prompt AI untuk membuat gambar HUT ke-81 RI telah beredar sebagai referensi kreatif bagi masyarakat. Prompt tersebut dapat menghasilkan visual dengan beragam gaya, mulai dari realistis, ilustratif, sinematik, tradisional, futuristik, hingga visual yang menampilkan simbol-simbol nasional.

Penggunaan AI dinilai dapat membantu masyarakat membuat poster peringatan, kartu ucapan digital, ilustrasi perjuangan, materi kampanye gotong royong, desain lomba kemerdekaan, hingga konten edukasi sejarah untuk kebutuhan sekolah, komunitas, maupun media sosial.

Meski demikian, hasil gambar yang dihasilkan AI tetap memerlukan verifikasi. Visual sintetis berpotensi menampilkan kesalahan pada atribut sejarah, bentuk bendera, pakaian adat, seragam, lambang negara, maupun tokoh-tokoh yang terkait dengan perjuangan kemerdekaan.

Penggunaan simbol negara dalam konten digital juga perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam https://peraturan.bpk.go.id/Details/38661/uu-no-24-tahun-2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, maupun simbol resmi lainnya tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan kehormatan simbol negara.

Selain itu, pembuatan dan penyebaran konten AI juga perlu memperhatikan ketentuan hak cipta, perlindungan data pribadi, serta larangan menyebarkan informasi yang menyesatkan atau memanipulasi identitas seseorang.