POSO, MAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso mengamankan dua pria setelah menemukan paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,07 gram, di sebuah rumah di Jalan Monginsidi, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Rabu (23/9) malam.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan DT (37), warga Kayumalue, Kota Palu.
Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Kadriawan bersama Pamapta II Polres Poso Ipda Khaeruddin kemudian memimpin penyelidikan hingga keberadaan DT diketahui berada di rumah MRS (33) di Jalan Monginsidi.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Kasat Kadriawan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, Satresnarkoba menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat hisap sabu (bong), dua unit telepon seluler beserta kartu SIM, tas hitam, kantong plastik dan selembar tisu.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Satresnarkoba masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara itu.
