JAKARTA, MAL – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dirinya berpotensi mengumpulkan dana hingga Rp1 miliar saat pensiun. Pernyataan ini disampaikan pada 9 Agustus 2026, menjelaskan bahwa angka fantastis tersebut bukan merupakan jaminan pembayaran otomatis dari negara, melainkan hasil dari perencanaan pensiun, kebiasaan menabung, dan investasi bertahap yang ia lakukan bersama PT TASPEN.

Zudan Arif Fakrulloh, yang saat itu berusia 56 tahun, menegaskan bahwa kemampuan mencapai Pensiun PNS 1 Miliar tersebut berasal dari strategi finansial pribadi. Hal ini mengklarifikasi perbedaan signifikan antara pendapatan aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya dengan manfaat pensiun yang masih mengacu pada gaji pokok terakhir.

Perhitungan manfaat pensiun PNS saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Regulasi ini, yang masih berlaku menurut basis data Peraturan BPK per 9 Agustus 2026, membatasi manfaat pensiun maksimal 75 persen dari gaji pokok terakhir. Sebagai ilustrasi, PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sekitar Rp6,37 juta berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Dengan batasan tersebut, pensiun bulanannya diperkirakan hanya sekitar Rp4,77 juta.

Angka pensiun bulanan ini sangat kontras dengan tunjangan kinerja yang diterima ASN saat masih aktif, terutama di instansi dengan tukin tinggi. Contohnya, tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan untuk jenjang jabatan tertentu. Perbedaan ini menjelaskan mengapa total pendapatan seorang PNS bisa turun drastis saat memasuki masa pensiun jika tidak ada perencanaan tambahan untuk mencapai Pensiun PNS 1 Miliar.

Di sisi lain, terdapat bentuk perlindungan lain bagi ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PT TASPEN Kantor Cabang Makassar belum lama ini menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai total Rp115.169.200 kepada Marniati, istri almarhum Massalisi, seorang PPPK Dinas Perhubungan Kota Makassar. Penyerahan ini dilakukan pada 7 Agustus 2026.

Manfaat JKK dan JHT yang diterima ahli waris PPPK ini tidak sama dengan skema pensiun bulanan PNS. JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sementara JHT adalah manfaat tabungan hari tua yang diakumulasikan selama masa kepesertaan. Keduanya merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang berbeda dari manfaat Pensiun PNS 1 Miliar.

“Saya sudah membuktikan ternyata bisa,” kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, merujuk pada keberhasilannya dalam mengelola dana pensiun pribadinya.

Ia menambahkan, “Saya insya Allah dapat Rp1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen.”

Fanny Yudha Widyanto, Branch Manager PT TASPEN Kantor Cabang Makassar, turut menyampaikan duka cita saat menyerahkan manfaat tersebut. “Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui TASPEN dalam memberikan perlindungan kepada ASN dan keluarganya, sehingga hak peserta tetap dapat diterima oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.”

Sementara itu, Marniati, ahli waris almarhum Massalisi, mengapresiasi respons cepat tersebut. “Di tengah rasa kehilangan yang kami rasakan, respons cepat dan perhatian dari TASPEN yang memastikan hak suami kami sebagai ASN terpenuhi memberikan kekuatan bagi keluarga. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian yang telah diberikan.”

Penting untuk dipahami bahwa wacana sistem gaji tunggal (single salary) yang sempat dikaitkan dengan perubahan perhitungan pensiun belum menjadi kebijakan yang berlaku umum. Oleh karena itu, skema Pensiun PNS 1 Miliar dan manfaat pensiun bulanan yang berbasis gaji pokok masih menjadi dua hal yang perlu dibedakan secara jelas oleh masyarakat dan ASN.