POSO, MAL – Seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso dilaporkan ke Polres Poso atas dugaan pelecehan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik.

Laporan ini telah teregistrasi resmi di kepolisian dengan nomor: STTLP/LP/B/140/VIII/2026/SPKT/Polres Poso/Polda Sulawesi Tengah.

Terlapor diketahui bertugas di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Poso, namun identitas lengkapnya belum diungkapkan oleh pihak berwenang karena proses hukum masih berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Poso.

“Benar laporan itu sudah masuk, kami sudah konfirmasi ke piket Reskrim dan SPKT,” kata Iptu Made saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/08).

Menurut Iptu Made, penyidik akan segera melakukan serangkaian langkah awal untuk mengusut laporan tersebut. Penanganan kasus ini, kata dia, menjadi prioritas karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang memiliki perlindungan khusus menurut hukum yang berlaku.

“Akan segera kami proses, karena anak di bawah umur merupakan kaum rentan yang harus dilindungi,” tegasnya.

Lanjut Made, saat ini penyidik masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara komprehensif. Setiap tahapan penanganan akan dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini, Satreskrim memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pihak kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan anak Poso ini.