BANGGAI, MAL – Konflik agraria di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali memanas setelah masyarakat adat Suku Taa Toili bersama warga Moilong dan Singkoyo menggelar aksi di areal perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) pada Senin, 3 Agustus 2026.
Aksi ini menuntut penghentian seluruh aktivitas operasional PT KLS mengingat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 di wilayah Singkoyo telah berakhir, namun perusahaan masih terus beroperasi.
Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI), Africhal Khmane’I, menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik agraria ini.
Menurutnya, keberlanjutan operasional PT KLS setelah HGU habis merupakan tindakan ilegal.
“Sebuah korporasi yang terus menguasai, mengelola, dan memungut hasil dari lahan tanpa payung hukum yang sah adalah pelanggaran nyata terhadap ketentuan pertanahan yang berlaku,” kata Africhal Khmane’I.
YHKI juga menyoroti temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengoreksi penguasaan lahan seluas 3.711 hektare, terindikasi kuat merupakan tanah milik rakyat.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar untuk kepentingan operasional korporasi.
Menurutnya, rangkaian temuan ini menunjukkan pola pelanggaran hukum sistematis yang memerlukan tindakan tegas dari otoritas berwenang untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan di lahan yang izinnya kedaluwarsa.
YHKI mengecam keras dugaan tindakan represif dan premanisme yang mewarnai aksi damai warga pada 3 Agustus 2026.
Africhal Khmane’I menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Tindakan intimidasi oleh oknum yang diduga berafiliasi dengan pihak perusahaan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Ketidakpastian status tanah yang telah berlarut-larut selama lebih dari dua dekade ini telah memicu potensi konflik horizontal.
Tumpang tindih klaim antara sertifikat warga, Surat Keterangan Tanah, dan peta HGU perusahaan, ditambah riwayat penggusuran, kriminalisasi, hingga pembakaran rumah kebun, telah menciptakan luka sosial mendalam di tengah masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria PT KLS ini.
Dalam konteks ini, YHKI menyoroti lemahnya kinerja dan ketegasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah dinilai memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk mengambil langkah konkret, termasuk mendesak Kementerian ATR/BPN dan aparat terkait agar menghentikan operasional PT KLS serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil.
“Namun, hingga aksi terbaru ini, belum ada langkah tegas dari Pemerintah Provinsi,” ungkapnya,
Atas dasar situasi tersebut, Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia menyatakan sikap.
Pertama, mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan tindakan represif dan premanisme pada aksi 3 Agustus 2026.
Kedua, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghentikan aktivitas operasional PT KLS di area yang HGU-nya berakhir.
Ketiga, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera mengambil peran aktif dan tegas dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria ini sesuai semangat reforma agraria. Keempat, mendesak semua pihak mengedepankan dialog untuk mencegah konflik horizontal.
Africhal Khmane’I menambahkan, YHKI akan terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria PT KLS ini. Tujuannya adalah memastikan hak masyarakat adat Taa Toili dan warga Moilong-Singkoyo untuk hidup di atas tanah leluhur mereka dapat dipulihkan secara bermartabat dan berkeadilan. ***
