PARIMO, MAL – Hasil tes urine massal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menemukan 31 peserta positif mengandung zat narkotika dan obat tertentu.

Dari jumlah tersebut, 27 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), satu di antaranya anggota DPRD, sementara tiga lainnya merupakan pelajar tingkat SLTA.

Pemeriksaan yang dilaksanakan mulai 21 hingga 24 Juli 2026 itu diikuti sebanyak 1.108 peserta yang terdiri atas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat eselon II, III, IV, hingga pelajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN), peserta yang dinyatakan positif didominasi pengguna methamphetamine (meth) dan amphetamine (amph) yang menjadi prioritas untuk menjalani rehabilitasi.

Rincian hasil tes menunjukkan sebanyak 12 peserta positif methamphetamine, tujuh peserta positif methamphetamine dan amphetamine, serta tiga pelajar juga dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine. Selain itu, sembilan peserta terdeteksi positif benzodiazepin (benzo).

Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, mengatakan pemerintah daerah akan mengedepankan langkah pembinaan dan rehabilitasi bagi ASN yang terindikasi menggunakan narkoba, khususnya mereka yang positif methamphetamine dan amphetamine.

“Kami akan selalu menyampaikan kepada ASN yang ada agar tidak menggunakan narkoba. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran dan kami juga berharap seluruh ASN di Kabupaten Parimo tidak menggunakan barang haram tersebut,” kata Abdul Sahid saat konferensi pers bersama BNN Kabupaten Poso, Senin (3/8).

Menurut Abdul Sahid, Pemkab Parimo telah menyiapkan dua skema rehabilitasi, yakni dilaksanakan di Parigi atau dirujuk ke Kabupaten Poso sesuai hasil kesepakatan.

Ia menegaskan, sanksi administratif maupun ketentuan lainnya baru akan diterapkan apabila peserta yang diwajibkan menjalani rehabilitasi tidak mematuhi proses tersebut.

“Ada tahapannya. Setelah dilakukan rehab dan mereka tidak mempedulikan tentang ini, berarti ada sanksi. Yang memberikan sanksi itu adalah pihak yang berwajib,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Poso, AKBP. Pradiptya Mahayana, menjelaskan tidak seluruh peserta yang hasil tes urinenya positif diwajibkan menjalani rehabilitasi.

Menurutnya, kewajiban rehabilitasi hanya diberlakukan bagi peserta yang terpapar methamphetamine dan amphetamine berdasarkan hasil asesmen.

Pradiptya mengatakan, dari sembilan peserta yang terdeteksi positif benzodiazepin, salah satunya merupakan anggota DPRD yang dapat menunjukkan resep dokter sebagai dasar penggunaan obat untuk pengobatan penyakit tertentu.

“Ada satu yang positif zat benzo. Beliau bisa menunjukkan resep dokter karena sedang menderita suatu penyakit,” jelasnya.

BNN juga mencatat pengguna benzodiazepin mayoritas berasal dari kalangan perempuan. Namun, lembaga tersebut tidak merinci jabatan maupun golongan ASN yang mengikuti tes urine, karena pendataan difokuskan pada identitas peserta dari unsur ASN, PPPK, pejabat struktural, hingga pelajar.