MOROWALI, MAL – Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Setiawan alias Wawan Sudirman (33), di area Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/7) tersebut.

Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., mengatakan tiga tersangka masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya inisial NR, MS, dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol I Nyoman, Jumat (31/7).

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan itu.

Polisi juga menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti elektronik yang telah diamankan, termasuk rekaman video yang memperlihatkan rangkaian kejadian di lokasi.

“Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Kompol I Nyoman menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut. Ia menyebut penetapan tiga tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polres Morowali memastikan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.