MOROWALI, MAL – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Morowali melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali dan kediaman sejumlah pejabatnya pada Rabu (29/07/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Morowali untuk Pilkada 2024 yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali, Budi Atmoko, menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di Kompleks KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, serta rumah Sekretaris dan Bendahara KPU sebagai pengelola dana hibah terkait korupsi dana hibah KPU Morowali.
“Kita sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah sekretaris dalam pengelola dana hibah tersebut,” ujar Budi.
Ia menambahkan, dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang akan didalami lebih lanjut. Budi menegaskan bahwa proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana ini masih terus berjalan.
“Proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus dilakukan,” tutup Budi.
Di tempat terpisah, Ketua KPUD Morowali, Adhar, menyatakan pihaknya sangat menghormati dan akan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Morowali. Adhar juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor KPU serta kediaman KPA dan PPK dana hibah yang menjadi objek dugaan korupsi dana hibah KPU Morowali.
Adhar menjelaskan bahwa KPUD Kabupaten Morowali mengelola dana hibah sebesar Rp 46 miliar yang berasal dari APBD Pemkab Morowali untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Ia juga mengonfirmasi bahwa Kejaksaan telah menyita sekitar dua unit laptop dan sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban.
“Ini sudah menjadi resiko untuk seluruh lembaga yang mengelola uang negara. Tapi pada prinsipnya, kami sangat menghormati proses hukum dan selalu kooperatif,” tutup Adhar.
