PALU, MAL – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Kota Palu kembali menjadi sorotan. Lebih dari tiga tahun sejak laporan dibuat, Rifaldy Moh. Rifai Karim masih menunggu kejelasan perkembangan perkara yang dilaporkannya ke Polresta Palu pada 25 Maret 2023.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/316/III/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Perkara itu bermula dari peristiwa yang disebut terjadi pada 2 November 2022 di Jalan Dewi Sartika, Lorong Kenangan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, Andi Harun Alamsyah diduga meminta dana kepada korban yang jika ditotal mencapai Rp250 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk keperluan proyek pembukaan jalan di Desa Sibonu, Kabupaten Sigi, dengan kesepakatan akan dikembalikan.
Namun, hingga kini korban mengaku dana tersebut belum dikembalikan.
Dalam proses penanganan perkara, telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor /28/III/Res.1.11/2025/Satreskrim/Polres Kota Palu/Polda Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palu.
Penerbitan SPDP menunjukkan adanya pemberitahuan kepada penuntut umum terkait dimulainya penyidikan. Namun, hingga September 2026, pihak korban mengaku masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah SPDP tersebut diterbitkan.
Kuasa hukum Rifaldy, Rukly Chahyadi, S.H. dan Ray Ichtiar Basya, S.H., dari Kantor Hukum Rukly Chahyadi & Partners, mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Rukly, yang menjadi persoalan bukan kewenangan penyidik dalam menentukan arah perkara, melainkan belum jelasnya perkembangan proses hukum setelah laporan berjalan lebih dari tiga tahun.
“Kami mengetahui adanya SPDP Nomor /28/III/Res.1.11/2025/Satreskrim/Polres Kota Palu/Polda Sulawesi Tengah. Karena itu, yang ingin kami ketahui adalah bagaimana perkembangan penyidikan setelah SPDP tersebut diterbitkan. Jangan sampai SPDP sudah ada, tetapi korban kembali berada dalam ketidakjelasan mengenai perkembangan perkaranya,” tegas Rukly.
Ia mengatakan, pihak korban ingin mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta status berkas perkara apabila telah disampaikan kepada penuntut umum.
“Laporan polisi ini telah berjalan lebih dari tiga tahun sejak Maret 2023. Klien kami masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan dan arah penanganan perkaranya. Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Rukly.
Rukly juga menegaskan pihaknya tidak mendahului proses pembuktian dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami tidak mengatakan seseorang bersalah hanya karena dilaporkan. Tetapi pelapor juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian mengenai proses laporan yang telah ditempuhnya. Kalau masih disidik, jelaskan perkembangannya. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Kalau tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, tentu harus ada dasar dan penjelasan hukumnya,” katanya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar masyarakat yang membuat laporan mengetahui status perkara dan tahapan hukum yang telah ditempuh.
“Bagi kami, persoalannya bukan semata-mata bagaimana perkara ini berakhir, tetapi bagaimana prosesnya berjalan. Klien kami berhak mengetahui apakah laporannya masih diproses, sudah sampai pada tahapan apa, akan dilanjutkan, atau terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan. Semua harus berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku. Kami hanya meminta kepastian hukum,” tegas Rukly.
Pihak kuasa hukum mendorong Polresta Palu memberikan kejelasan mengenai status terakhir perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang telah dilakukan.
Mereka menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum Rifaldy Moh. Rifai Karim melalui mekanisme hukum yang tersedia.
