JAKARTA, MAL – Eks pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo mengaku ada instruksi “bersih-bersih” setelah menerima informasi bahwa aparat penegak hukum (APH) sedang mengincar Gedung Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Kesaksian tersebut muncul saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian, pengamanan, dan kemungkinan penghilangan jejak terkait perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Dalam persidangan, Budiman menjelaskan bahwa istilah “bersih-bersih” merupakan arahan yang disampaikan dalam pembahasan internal setelah muncul informasi mengenai pemantauan oleh aparat penegak hukum terhadap Gedung P2 DJBC di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Berdasarkan arahannya dan Sisprian yaitu bersih-bersih,” kata Budiman dalam persidangan.
Namun, Budiman membantah bahwa istilah tersebut merujuk pada tindakan membakar amplop atau memusnahkan barang tertentu.
“Jadi waktu itu bahasanya saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya bersih-bersih saja,” ujarnya.
Budiman juga menjelaskan alasan munculnya instruksi tersebut.
“Ya karena, karena sudah ada atensi dari informasilah, jadi waktu itu ada informasi dari Pak Sisprian bahwa ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengincar, bahasanya, Gedung Sumatera, itu gedung tempatnya P2,” kata Budiman.
Ia menambahkan bahwa informasi yang diterimanya saat itu tidak disampaikan secara rinci, namun menimbulkan kepanikan di antara pihak yang berada di lokasi.
“Waktu itu tidak disampaikan secara detail cuman ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan untuk mengamankan, kan merasa itu salah, jadi diminta dibersih-bersih. Waktu itu saya di ruangan, sama Pak Sisprian dan Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk bersih-bersih,” ujarnya.
Perkara yang sedang disidangkan menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen DJBC, serta Orlando Hamonangan yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar terkait percepatan keluarnya barang impor Blueray Cargo dari pemeriksaan kepabeanan.
Nilai tersebut terdiri atas Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515, serta gratifikasi sebesar Rp15.222.893.725.
Jaksa juga menguraikan dugaan pembagian penerimaan kepada para terdakwa, yakni Rizal sebesar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,516 miliar.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima dalam mata uang asing terdiri atas SGD 314.755, USD 182.800, HKD 4.700, dan MYR 8.100 dengan nilai setara sekitar Rp15,2 miliar.
Jaksa KPK M. Takdir Suhan sebelumnya menegaskan bahwa pembuktian perkara ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan publik.
“Harapan kami, dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu…,” kata Takdir.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi jalannya persidangan maupun keterangan para saksi.
“Kami pun dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba-coba untuk memengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengondisian perkara karena ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebelumnya, berkas perkara Budiman Bayu Prasojo telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 26 Juni 2026, sedangkan dakwaan terhadap tiga terdakwa dibacakan pada 3 Juli 2026. Sidang akan berlanjut untuk mendalami alat bukti dan keterangan saksi lainnya. ***
