PALU, MAL — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, merespons tragedi pembunuhan yang menewaskan dua anggota satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7) malam itu menyebabkan seorang ayah dan anak meninggal dunia, sementara sang ibu masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Prof. Zainal Abidin menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan, baik menurut ajaran agama maupun hukum negara.
“Dalam Islam, menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang tidak benar. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prof. Zainal, Senin (27/7).
Guru Besar UIN Datokarama Palu itu juga menyoroti fenomena main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum merupakan bentuk kemunduran dalam kehidupan bermasyarakat dan berpotensi mengembalikan masyarakat pada praktik hukum rimba.
Ia mencontohkan sejumlah kasus ketika seseorang yang diduga melakukan tindak pencurian, bahkan hanya pencurian ayam, justru menjadi sasaran amuk massa hingga kehilangan nyawa.
“Kalau masyarakat menghakimi sendiri, maka tidak ada lagi proses hukum. Kita tidak boleh kembali pada hukum rimba. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi sendiri,” tegas Rais Syuriyah PBNU tersebut.
Menurut Prof. Zainal, maraknya aksi main hakim sendiri juga dapat menjadi indikator menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Proses mengadili seseorang harus dilakukan melalui pengadilan. Tidak boleh ada pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Selain persoalan penegakan hukum, Prof. Zainal juga menyoroti faktor ekonomi sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Tekanan ekonomi, sulitnya memperoleh pekerjaan, serta beban hidup yang semakin berat, menurutnya, dapat menjadi faktor yang mendorong sebagian orang mengambil jalan pintas dengan melakukan tindak kriminal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak pernah dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kejahatan, terlebih menghilangkan nyawa orang lain.
“Kesulitan ekonomi memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan kriminal. Namun, apa pun alasannya, menghilangkan nyawa manusia tetap merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan,” pungkasnya.
