OLEH: MOHSEN HASAN
Ketua Koordinator Bidang Sosial, Budaya, Agama & Isu Global DPP Partai NasDem
Direktur Studi Islam & Ilmu Filsafat

“Ketika institusi penegak hukum dan pertahanan bertransformasi menjadi pelindung elite, korupsi bukan lagi sekadar kejahatan finansial melainkan pembusukan negara secara terstruktur. Menanti komitmen tunggal dari puncak kekuasaan adalah langkah awal, namun tanpa reformasi radikal, ia hanya menjadi utopia yang berulang.”

Sampai kapan pun, setiap kali seorang pejabat tertangkap tangan melakukan korupsi, kejengkelan kolektif publik selalu meledak. Saluran media dipenuhi kutukan, dan ruang diskusi riuh oleh tuntutan hukuman mati. Namun, sejarah mencatat ironi yang pekat: hanya dalam hitungan bulan, kasus baru muncul dengan anatomi dan pola yang hampir serupa. Aktornya berganti, topengnya berbeda, namun penyakitnya tetap hidup seolah tak pernah tersentuh oleh hukum.
Mengapa pengawasan yang kian ketat dan lembaga anti-rasuah yang berlapis gagal menghentikan siklus ini? Jawabannya terletak pada cara kita memandang kejahatan ini. Kita terlalu sering mereduksi korupsi sebagai masalah moralitas individu yang serakah.
Pandangan keliru inilah yang dibongkar oleh sosiolog legendaris Syed Hussein Alatas. Korupsi, dalam perspektif Alatas, adalah gejala sosial yang akut. Ia tumbuh subur ketika kekuasaan, loyalitas sempit, dan kepentingan pribadi bercampur baur tanpa batas legalitas yang jelas. Di titik ekstrem itu, korupsi mengalami normalisasi—ia tidak lagi dirasakan sebagai kejahatan, melainkan kalkulasi yang wajar.
Alatas mematahkan mitos bahwa korupsi lahir dari desakan ekonomi atau kemiskinan. Pelaku korupsi di negeri ini justru mayoritas berasal dari kelompok yang telah menggenggam jabatan strategis, pengaruh politik, bahkan kemewahan materi. Konflik fundamentalnya ada pada kepemilikan akses kekuasaan. Semakin besar wewenang seseorang atas sumber daya publik, semakin masif pula godaan untuk mengaburkan batas antara fasilitas negara dan milik pribadi. Korupsi tegak berdiri bukan karena kekurangan, melainkan karena kesempatan yang sengaja dibiarkan terbuka lebar.

LUMPUHNYA BENTENG TERAKHIR

Persoalan kebangsaan kita hari ini telah memasuki fase yang sangat rumit dan krusial. Korupsi tidak lagi sekadar hinggap di lembaga birokrasi sipil biasa. Penyakit ini telah merambah, bahkan mengakar di dalam institusi yang menjadi benteng pertahanan dan keadilan terakhir negara: Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam sosiologi politik, fenomena ini dikenal sebagai State Capture. Instrumen penegakan hukum dan kekuatan koersif negara yang memegang monopoli senjata serta intelijen tidak lagi digunakan untuk memproteksi hak-hak publik, melainkan didomestikasi demi mengamankan gurita bisnis, politik, dan kekuasaan elite. Ketika pengawas ikut bermain, adagium klasik “Quis custodiet ipsos custodes?” (siapa yang akan mengawasi sang pengawas?) menjadi kenyataan pahit yang kita hadapi hari ini.

ANATOMI GURITA PATRONASE

Korupsi jarang sekali berdiri sebagai aksi tunggal seorang kriminal. Di belakang seorang koruptor, terdapat jaringan patronase yang kokoh—sebuah hubungan simbiosis mutualisme yang saling mengunci antara pemegang kekuasaan (patron) dan pihak yang memburu keuntungan ekonomi atau politik (klien). Ketika sebuah lingkaran komplotan telah menikmati aliran hasil penyimpangan, prioritas tertinggi mereka berubah: bukan lagi menjaga integritas institusi, melainkan menjaga kerahasiaan kelompok.
“Kerugian terbesar dari korupsi sistemik bukanlah runtuhnya APBN atau hilangnya uang negara secara nominal, melainkan hancurnya secara total kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.”

Tragedi terbesar dari normalisasi ini adalah pembungkusan penyimpangan dengan eufemisme moral yang mulia. Praktik suap, gratifikasi, dan nepotisme kerap disamarkan sebagai bentuk ‘balas jasa politik’, ‘menjaga loyalitas kelompok’, ‘solidaritas korps’, atau ‘menyenangkan atasan’. Saat kejahatan diberi label pengabdian, kompas moral bangsa ini runtuh. Apa yang semula dianggap sebagai pengecualian buruk, perlahan merangkak menjadi kebiasaan, hingga akhirnya mengkristal menjadi kebudayaan. Membongkar sebuah budaya jauh lebih sulit daripada sekadar menangkap satu atau dua orang oknum pejabat.
Solidaritas korps yang menyimpang di tubuh aparat bersenjata dan penegak hukum menciptakan dinding impunitas yang tebal. Logika komando dan jiwa korsa disalahgunakan untuk melindungi sejawat yang culas, sementara personel yang jujur dipaksa tiarap atau tersingkir melalui seleksi alam yang negatif. Hubungan politik-hukum yang saling menyandera ini membuat reformasi internal dari dalam institusi tersebut hampir mustahil terjadi tanpa adanya guncangan besar.

BATAS KEMAMPUAN KEKUASAAN PUNCAK

Melihat kebuntuan struktural ini, muncul argumen logis bahwa segala kekacauan ini hanya bisa diselesaikan jika ada komitmen politik yang absolut dari puncak kekuasaan—yaitu Presiden. Memang benar, hadirnya pemimpin tertinggi yang bersih dan bernyali adalah syarat mutlak (necessary condition). Tanpa instruksi radikal dari kepala negara, restrukturisasi di tubuh Polri, Kejaksaan, dan TNI mustahil dapat dimulai.
Namun, meletakkan seluruh beban penyelesaian hanya pada komitmen satu orang di puncak adalah sebuah kenaifan politik (the messianic trap). Seorang Presiden, sebersih apa pun visinya, akan berhadapan dengan tembok sabotase birokrasi (bureaucratic sabotage) dari jutaan aparatur di bawahnya yang telanjur nyaman dalam ekosistem korup. Celah hukum akan sengaja diciptakan, dan penegakan kasus akan diperlambat untuk menjatuhkan kredibilitas sang pemimpin.
Terlebih lagi, realitas politik koalisi transaksional di Indonesia kerap memaksa presiden melakukan kompromi demi menjaga stabilitas parlemen. Komitmen moral sang pemimpin rawan luluh ketika harus berhadapan dengan kepentingan partai penyokongnya sendiri.

KESIMPULAN

Komitmen politik dari puncak kekuasaan adalah kunci pertama, tetapi sistem yang impersonal dan tekanan konstan dari masyarakat sipil (gerakan horizontal) adalah mesin penggerak utamanya. Korupsi baru akan enyah ketika sistem pengawasan dibuat menjadi mandiri dan otomatis begitu kuat sehingga siapa pun presiden yang memimpin kelak, hukum tidak bisa lagi ditawar.
Kita harus kembali pada peringatan Syed Hussein Alatas: kerugian terbesar korupsi adalah kehancuran mentalitas sebuah bangsa yang menganggap kejujuran tidak lagi membawa keuntungan. Perubahan tidak boleh menanti satu figur penyelamat; ia harus dipaksakan dari atas melalui hukum yang tegas, dan dikawal dari bawah oleh publik yang menolak untuk menyerah.*