PALU, MAL – Mahasiswa Universitas Alkhairaat (Unisa) menyoroti tiga kejanggalan informasi yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah terkait Gerakan Nasional Hari Sejuta Kiblat dan fenomena Rashdul Kiblat.

Kejanggalan informasi Rashdul Kiblat Kemenag Sulteng ini meliputi ketiadaan informasi zona waktu Indonesia bagian timur, kesamaan waktu untuk dua hari berbeda, dan ketidakjelasan acuan waktu untuk wilayah WITA.

Taufik Musa, mahasiswa Jurusan Ahwalus Syakhsiah Fakultas Agama Islam Unisa, mempertanyakan status “gerakan nasional” yang diusung oleh Kementerian Agama.

Ia menyoroti informasi yang hanya mencantumkan waktu 16.27 WIB dan 17.27 WITA tanpa menyertakan waktu untuk wilayah Indonesia bagian timur (WIT).

Padahal, kata dia, Indonesia memiliki tiga zona waktu resmi.

“Jika benar berskala nasional, mengapa waktu untuk wilayah WIT tidak dicantumkan? Tanpa mencantumkan WIT, penyebutan ‘gerakan nasional’ patut dipertanyakan,” kata Taufik Musa.

Lanjut dia, kejanggalan kedua adalah penetapan waktu Rashdul Kiblat pada 15 Juli dan 16 Juli 2026 dengan waktu yang sama, yakni 17.27 WITA.

Taufik mempertanyakan mengapa waktu tersebut tidak berubah meski terjadi pada dua hari berbeda, mengingat Matahari terus bergerak setiap saat.

Ketiga, lanjut dia, Kementerian Agama hanya menuliskan 17.27 WITA tanpa menjelaskan daerah acuannya. Hal ini menimbulkan kebingungan mengingat setiap daerah di zona WITA memiliki waktu matahari yang berbeda akibat perbedaan garis bujur.

” Sebagai contoh, Palu dan Makassar memiliki perbedaan waktu sekitar 2 menit, sementara Palu dan Kendari sekitar 5 menit. Perbedaan ini lebih signifikan lagi dengan Mataram (16 menit), Denpasar (19 menit), dan Kupang (25 menit),” jelasnya.

Dalam ilmu astronomi, kata dia, matahari tampak bergerak sekitar 15 derajat per jam atau 0,25 derajat setiap menit. Perbedaan waktu ini menyebabkan arah bayangan matahari juga berbeda.

Oleh karena itu, jika seluruh wilayah WITA menggunakan satu waktu yang sama tanpa penyesuaian, akurasi arah kiblat dapat terganggu.

Taufik menilai perlunya penjelasan mengenai daerah acuan waktu 17.27 WITA tersebut. Tanpa detail itu, masyarakat bisa salah memahami bahwa waktu Rashdul Kiblat sama untuk seluruh wilayah WITA.

“Padahal secara astronomi ada perbedaan waktu matahari untuk setiap daerah. Kejanggalan ini harus ditanggapi demi kejelasan bagi umat,” tutupnya.